Restrukturisasi Utang Jadi Opsi Hadapi Financial Distress, Ini Aspek Hukum dan Pemicunya
Utama

Restrukturisasi Utang Jadi Opsi Hadapi Financial Distress, Ini Aspek Hukum dan Pemicunya

Sebelum menentukan skema restrukturisasi, kreditur perlu terlebih dahulu menilai kondisi debitur. Penilaian tersebut pada dasarnya berfokus pada dua aspek, yakni apakah debitur mampu membayar dan apakah debitur memiliki kemauan untuk membayar.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Senior Associate Makarim & Taira S, Puspa Riezka Lestari. Foto: RES

"Kadang perusahaan sebenarnya masih mampu membayar, tetapi mengalami masalah likuiditas karena arus kasnya belum tersedia pada saat kewajiban jatuh tempo. Dalam kondisi seperti itu, perpanjangan tenor pembayaran bisa menjadi solusi," katanya pada kesempatan yang sama.

Puspa menambahkan, perubahan struktur industri akibat disrupsi teknologi maupun perubahan regulasi juga dapat memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban utangnya.

Dalam praktik pembiayaan, lanjutnya, terdapat sejumlah event of default (EoD) yang menjadi sinyal awal sebelum gagal bayar terjadi. Selain keterlambatan pembayaran angsuran, pelanggaran rasio keuangan (financial covenant), penurunan peringkat kredit, dan cross default juga dapat memberikan hak kepada kreditur untuk menyatakan debitur dalam keadaan default.

Meski memiliki hak tersebut, kreditur umumnya tidak langsung mengeksekusi jaminan. Langkah tersebut dipertimbangkan karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari terganggunya operasional perusahaan, hilangnya kepercayaan pemasok dan pelanggan, hingga turunnya nilai aset apabila harus dijual secara cepat (fire sale).

Oleh sebab itu, sebelum restrukturisasi dilakukan, perusahaan juga dapat menempuh berbagai langkah internal, seperti efisiensi biaya, penjualan aset non-inti, negosiasi ulang dengan pemasok, mempercepat penagihan piutang, memperoleh tambahan pendanaan dari pemegang saham atau grup usaha, hingga menunda pembagian dividen.

Berdasarkan ketentuan OJK, kata Puspa, penilaian restrukturisasi juga memperhatikan prospek usaha dan kemampuan membayar debitur. Prospek usaha dinilai dari keberlangsungan bisnis, daya saing perusahaan, kompetensi manajemen, hingga faktor lingkungan hidup yang berpotensi memengaruhi kelangsungan operasional perusahaan.

Selain itu, transparansi debitur dalam menyampaikan informasi keuangan kepada kreditur juga menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian restrukturisasi. “Dalam keadaan restrukturisasi seperti itu supaya si bank ini punya kontrol terhadap debitur-debiturnya,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info