"Semua prinsip dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) harus diakomodasi dalam RUU HAM," tegas Nissi. Sejalan dengan hal itu, Morgan Maze dari Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YPSDI) mengingatkan pemerintah agar memegang teguh prinsip “Nothing About Us Without Us” (Tidak ada sesuatu tentang kami, tanpa kami).
Dari aspek lingkungan hidup, Anggota WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengingatkan bahwa revisi UU HAM tidak boleh sekadar mencantumkan hak atas lingkungan yang sehat (the rights to a healthy environment). Klausul tersebut juga harus memperjelas perspektif keadilan antargenerasi dan keadilan ekologis.
Sayangnya, poin-poin progresif dalam draf tersebut justru diikuti oleh klausul yang dinilai buruk. Koalisi khawatir independensi lembaga nasional seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM akan terancam karena posisinya berpotensi digeser menjadi subordinat di bawah Kementerian HAM.
“Artinya, UU ini hendak mendorong penguatan di sisi eksekutif ke pemerintahan,” kritik Boy.
Pernyataan Boy diamini oleh Anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. Menurut Dimas, draf ini memicu kecurigaan bahwa revisi tidak ditujukan untuk menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan HAM.
“Bukan untuk menjalankan fungsi tugas tanggung jawab, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM,” ucap Dimas.
Bila lembaga-lembaga HAM ini diposisikan di bawah kendali eksekutif, pengaduan dari rakyat diyakini menjadi tidak akan efektif lagi. Padahal berdasarkan The Paris Principles, lembaga nasional HAM yang independen wajib berada di luar struktur resmi organ eksekutif negara. Pengikisan fungsi Komnas HAM, terutama fungsi penyuluhan dan pemantauan, dikhawatirkan akan memperlemah penegakan HAM di Indonesia secara keseluruhan.
Di akhir diskusi, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa meskipun pembaruan regulasi HAM itu penting, proses yang berjalan saat ini justru cacat secara prosedural dan substansial. Koalisi menuntut pemerintah membuka ruang dialog yang transparan dan mengembalikan marwah independensi lembaga HAM demi perlindungan warga negara yang sejati.
















