Komisi III DPR telah mengundang kalangan akademisi untuk mendapat masukan dalam menyusun Revisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Masukan yang disampaikan akademisi mencakup berbagai hal. Mulai dari perekrutan, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan tugas dan fungsi, memperkuat pengawasan, penugasan di luar institusi Polri, sampai batas usia pensiun.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Parulian P. Aritonang, menilai UU 2/2002 telah menempatkan Polri dalam paradigma kepolisian sipil (civilian police). Namun, dalam praktiknya, Polri belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsi sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kapasitas dan kualitas sumber daya manusia, kinerja dan profesionalitas, hingga penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).
“Termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas kelembagaan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Rabu (04/06/2026) kemarin.
Setidaknya Parulian menyodorkan sedikitnya 6 poin masukan untuk RUU Polri. Pertama, menyempurnakan prinsip kepolisian dengan memperhatikan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan publik.
Kedua, mengenai tugas operasional dan jabatan yang bisa diampu di luar Polri seperti bidang Koordinator bidang politik dan keamanan, Energi dan sumber daya mineral, Hukum, Imigrasi dan pemasyarakatan. Kehutanan, Kelautan dan perikanan, Perlindungan pekerja migran Indonesia, Agraria dan tata ruang/pertanahan. Serta Ketahanan nasional, Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Narkotika nasional, Penanggulangan terorisme, Intelijen negara, Siber dan/atau sandi negara.
Ketiga, dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi, Parulian mengingatkan putusan MK November 2025 menetapkan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri, kecuali untuk jabatan tertentu yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian. Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian seperti jabatan sipil atau kementerian yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Tercatat pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang merinci jabatan apa saja yang boleh diampu anggota Polri aktif.
















