Reformasi Polri di Meja DPR: Dari Pengawasan, HAM, hingga Penataan Jabatan dan Usia Pensiun
Terbaru

Reformasi Polri di Meja DPR: Dari Pengawasan, HAM, hingga Penataan Jabatan dan Usia Pensiun

Dari menyempurnakan prinsip kepolisian, penugasan di luar institusi Polri, pensiun, pendidikan HAM, dan memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Penguatan akuntabilitas dan pengawasan kepolisian berfungsi mencegah terjadinya secondary victimization yang dapat dialami korban selama proses penegakan hukum,” imbuhnya.

Prof Rena mengusulkan perlindungan korban dimasukkan secara eksplisit dalam RUU Polri sebagai salah satu orientasi pelayanan kepolisian. Materi viktimologi dan hak-hak korban menjadi bagian dari kurikulum pendidikan dan pelatihan kepolisian. Pengukuran kinerja kepolisian tidak hanya didasarkan pada penyelesaian perkara melalui proses peradilan, tetapi juga pada penyelesaian perkara tanpa masuk sistem peradilan.

Selain itu Kompolnas perlu diperkuat untuk merespons pengaduan yang berkaitan dengan hak- hak korban dalam proses penegakan hukum. engembangan teknologi kepolisian harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan informasi korban. Polri diusulkan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik di luar proses peradilan.

Langkah progresif

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mengapresiasi Pasal 19A RUU Polri sebagai langkah progresif. Sebab pertama kalinya prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, humanis, dan keterbukaan pelayanan publik ditegaskan secara eksplisit dalam batang tubuh UU. Tapi, pengawasan yang diatur masih didominasi mekanisme internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, dan profesi pengamanan.

Budiyono berpendapat dalam negara hukum demokratis, institusi yang memiliki kewenangan koersif harus tunduk pada pengawasan internal dan eksternal secara seimbang. Kepercayaan publik terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pengawasan internal, tetapi juga oleh adanya mekanisme akuntabilitas yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

RUU Polri diusulkan menambah norma yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan dan pengaduan terhadap anggota Polri. Serta memberikan akses kepada Kompolnas terhadap hasil pengawasan internal sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.

Menurut Budiyono secara umum RUU Polri telah mengakomodasi berbagai agenda reformasi kelembagaan melalui penguatan transparansi, modernisasi teknologi, pendidikan HAM, penguatan Kompolnas, dan penyesuaian tata kelola SDM. RUU Polri harusnya tak sekedar berorientasi pada penguatan institusi, tapi sekaligus penguatan akuntabilitas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.

"Dalam negara hukum demokratis, institusi kepolisian yang kuat harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang kuat. Reformasi Polri bukan sekadar membangun polisi yang kuat, tetapi membangun polisi yang profesional, akuntabel, humanis, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info