Reformasi Polri di Meja DPR: Dari Pengawasan, HAM, hingga Penataan Jabatan dan Usia Pensiun
Terbaru

Reformasi Polri di Meja DPR: Dari Pengawasan, HAM, hingga Penataan Jabatan dan Usia Pensiun

Dari menyempurnakan prinsip kepolisian, penugasan di luar institusi Polri, pensiun, pendidikan HAM, dan memperkuat Kompolnas sebagai lembaga pengawas.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Keempat, soal usia pensiun. Parulian mengusulkan untuk anggota Polri biasa seperti Tamtama hingga Bintara naik jadi 60 tahun (sebelumnya 58 tahun), Perwira Menengah dan Tinggi 60 tahun. Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) 60 tahun, dan masa dinasnya dapat diperpanjang maksimal 63 tahun sesuai kebutuhan dan keputusan Presiden. Bagi anggota yang memegang jabatan fungsional, usia pensiun diusulkan 65 tahun. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang masa tugasnya hingga usia 62 tahun.

Kelima, Polri wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat materi perlindungan HAM, Demokrasi, dan penerapan humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Serta membuat laporan berkala terkait pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada DPR.

Keenam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu ditegaskan sebagai pengawas eksternal. Tugas dan kewenangan Kompolnas antara lain memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Menerima saran, keluhan, dan pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri untuk disampaikan sebagai evaluasi kepada Presiden.

“Aturan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan independensi kelembagaan Kompolnas dalam memonitor kinerja kepolisian,” ujarnya.

Penegasan peran Kompolnas sebagai pengawas eksternal mencakup kewenangan untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, terutama terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana Polri. Penguatan ini juga diarahkan pada perluasan kewenangan Kompolnas dalam mengawasi kinerja, serta memberikan rekomendasi kebijakan dan pembinaan karier di lingkungan Polri.

Dalam kesempatan yang sama pakar hukum pidana, Prof Rena Yulia, menekankan perspektif viktimologi. Antara lain menyebut keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari tertangkapnya pelaku atau dijatuhkannya pidana. Selain itu mencermati sejauh mana proses tersebut mampu memberikan perlindungan, rasa aman, akses terhadap keadilan, serta pemulihan bagi korban.

Dia menilai penegakan hukum yang baik harus mampu mengurangi penderitaan korban, mencegah terjadinya reviktimisasi (secondary victimization), dan memastikan hak-hak korban dihormati sejak tahap awal proses hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info