Perkembangan ekonomi digital telah menggeser sumber kekuatan pasar dari penguasaan aset fisik dan pangsa pasar menjadi data, algoritma, serta platform digital. Karena itu, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu mengatur secara khusus persaingan di pasar digital.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Udin Silalahi, menilai UU 5/1999 masih relevan sebagai fondasi hukum persaingan usaha. Namun beleid tersebut perlu diperkuat agar mampu mengantisipasi perubahan karakteristik pasar akibat transformasi digital.
"Prinsip hukum persaingan tidak berubah, yaitu mencegah penyalahgunaan kekuatan pasar. Yang berubah adalah sumber kekuatan pasar, dari aset fisik menjadi data, platform, dan algoritma," ujarnya dalam rapat dengan pendapat umum dengan Panja RUU Persaingan Usaha di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).
Baca juga:
- Revisi UU Persaingan Usaha Harus Perkuat KPPU Hadapi Praktik Bisnis Digital
- Revisi UU Persaingan Usaha, Penguatan KPPU Harus Berbanding Lurus dengan Due Process
- Prioritas BUMN di RUU Persaingan Usaha Dinilai Tak Adil bagi Swasta
Menurutnya, perubahan tersebut membuat pendekatan penilaian persaingan usaha yang selama ini digunakan tidak lagi sepenuhnya memadai Pada pasar konvensional penilaian berfokus pada pasar bersangkutan, konsentrasi pasar, dan posisi pelaku usaha. Sementara di pasar digital penilaiannya bergeser pada penguasaan data, algoritma, platform, serta jaringan ekosistem yang membentuk multi-sided market.
“Pasar digital bukan lagi hanya soal produk, tetapi soal siapa yang menguasai data, algoritma, dan ekosistem," katanya.
Ia menjelaskan algoritma kini menjadi ‘mesin tak kasat mata’ yang mengendalikan berbagai aktivitas di platform digital. Mulai dari iklan, rekomendasi produk, hingga konten yang ditampilkan kepada pengguna. Kondisi ini juga memunculkan praktik anti persaingan baru berupa algorithmic collusion.
















