Pada 20 Mei 2026, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (PP 24/2026). Aturan yang mulai berlaku 1 Juni 2026 ini menandai pergeseran paradigma yang fundamental dalam tata niaga komoditas andalan Indonesia. Untuk pertama kalinya, kelapa sawit—bersama batubara dan ferro alloy—ditetapkan sebagai komoditas sumber daya alam strategis yang ekspornya hanya boleh dilakukan melalui satu pintu yakni Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk khusus, atau dalam istilah peraturan ini disebut BUMN Ekspor. Pemerintah telah mengarahkan peran tersebut kepada entitas di bawah ekosistem Danantara. Bagi industri sawit nasional yang selama puluhan tahun beroperasi dalam pasar ekspor yang relatif terbuka, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan transformasi struktur pasar yang menuntut pencermatan hukum secara serius.

Pasal 3 PP 24/2026 menegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Lebih jauh, harga jual ekspor ditentukan oleh BUMN Ekspor, dan BUMN Ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran. Tiga ketentuan ini, bila dibaca utuh, sesungguhnya menciptakan dua sisi kekuatan pasar sekaligus. Di sisi hilir ke pasar internasional, BUMN Ekspor menjadi penjual tunggal (monopoli). Sementara di sisi hulu terhadap eksportir dan produsen domestik, ia berpotensi menjadi pembeli atau perantara tunggal (monopsoni). Penguasaan dua sisi pasar oleh satu entitas inilah yang menempatkan PP 24/2026 di jantung perdebatan hukum persaingan usaha.
Pemerintah membangun argumentasi konstitusionalnya di atas Pasal 33 UUD 1945. Penjelasan Umum PP ini secara eksplisit menyatakan bahwa selama negara memiliki kemampuan modal, teknologi, dan manajemen, negara seyogianya melakukan pengelolaan langsung atas komoditas SDA strategis agar seluruh keuntungan menjadi keuntungan negara bagi kemakmuran rakyat. Argumentasi ini tidak salah secara prinsip. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dalam pengujian UU Migas telah menafsirkan frasa “dikuasai oleh negara” sebagai mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi. Penguasaan negara atas cabang produksi yang penting karena itu memang memiliki pijakan konstitusional yang kuat.
Persoalannya bukan terletak pada apakah negara berhak menguasai, melainkan pada bagaimana dan dengan instrumen hukum apa penguasaan itu diwujudkan. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) menyatakan bahwa monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan pemasaran barang yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara, diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh BUMN atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah. Kata kuncinya adalah “diatur dengan undang-undang”. Pembentuk UU 5/1999 secara sadar memilih undang-undang dan bukan peraturan pemerintah sebagai gerbang konstitusional bagi monopoli yang dilegalkan negara. Pilihan ini logis karena monopoli negara mengandung pengecualian terhadap prinsip persaingan, sehingga legitimasinya harus lahir dari persetujuan rakyat melalui DPR, bukan semata dari kewenangan eksekutif.
Pertanyaan yang kemudian wajib diajukan adalah: cukupkah PP 24/2026 sebagai dasar hukum monopoli ekspor SDA strategis, ataukah ia memerlukan payung undang-undang? Pemerintah memang menyandarkan PP ini pada Pasal 38 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014), yang memberi kewenangan menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor. Namun “pengendalian ekspor” dalam UU Perdagangan lazim dipahami sebagai instrumen seperti kuota, perizinan, larangan, atau pembatasan bukan pemberian hak eksklusif tunggal kepada satu BUMN yang sekaligus menetapkan harga.
Terdapat jarak normatif antara “mengendalikan” dan “memonopolikan”. Apabila substansi PP 24/2026 dibaca sebagai pembentukan monopoli atas cabang produksi penting (kelapa sawit, red), maka rujukan yang lebih tepat adalah Pasal 51 UU 5/1999, yang menuntut undang-undang sebagai landasannya. Pengalaman ketatanegaraan kita memberi pelajaran: dalam Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas justru karena pola pengelolaan dinilai tidak sejalan dengan penguasaan negara yang dikehendaki konstitusi. Preseden ini mengingatkan bahwa desain kelembagaan pengelolaan SDA strategis tidak kebal dari koreksi yudisial.
Sebagian pihak mungkin berargumen bahwa Pasal 50 huruf a UU 5/1999 telah menyediakan jalan keluar, karena ketentuan itu mengecualikan dari jangkauan UU 5/1999 karena diklasifikasikan sebagai perbuatan yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Argumen ini perlu disikapi hati-hati. KPPU dalam berbagai pendapatnya menafsirkan pengecualian Pasal 50 huruf a secara sempit dan tidak otomatis. Pengecualian hanya berlaku sepanjang peraturan yang menjadi dasar tindakan itu sendiri sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Bila keabsahan PP 24/2026 sebagai dasar monopoli justru dipersoalkan terhadap Pasal 51, maka berlindung di balik Pasal 50 huruf a menjadi argumentasi yang melingkar. Pengecualian tidak dapat menyembuhkan cacat hierarki norma.
















