Kelapa sawit Indonesia memiliki peran penting dan nilai strategis bagi Indonesia dan dunia. Mengingat pentingnya dan strategisnya kelapa sawit Indonesia tersebut, maka perencanaan pembangunan kelapa sawit harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan. Kelapa sawit Indonesia telah menghasilkan banyak manfaat, namun saat bersamaan masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu peningkatan strategi dalam menjaga keberlanjutan perkelapasawitan Indonesia. Salah satu tantangan yang masih harus dijawab saat ini yaitu bagaimana meningkatkan komitmen para pihak yang terlibat dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Meskipun memiliki peran strategis dalam pembangunan bidang ekonomi, industri kelapa sawit nasional masih dianggap sebagai penyebab deforestasi dan degradasi hutan, peningkatan gas rumah kaca, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan salah satu penyebab terjadinya konflik lahan dan sosial. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit nasional. Untuk itu, dibutuhkan sebuah peta jalan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang memberikan peluang untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional secara menyeluruh.
Beberapa pelaku usaha perkebunan sudah melakukan kegiatan usaha yang berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip 3P (People, Planet, Profit), namun sebagian besar belum menyadari dan menerapkannya. Sejumlah program dan inisiatif untuk mendukung perkebunan yang berkelanjutan telah dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemetaan lahan, pembinaan pekebun mengenai praktek pengelolaan kebun yang baik, upaya perlindungan lahan gambut, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan tata kelola area keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi tinggi dalam lanskap perkebunan.
Salah satu bukti konkrit upaya pemerintah menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi, sosial budaya dan pelestarian lingkungan dalam pembangunan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah menerbitkan peraturan tentang penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).
Selanjutnya, pengaturannya ditingkatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Terakhir, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang terkait dengan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia tertuang baik secara eksplisit maupun eksplisit mulai dari tingkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, sampai dengan peraturan pelaksanaannya.
Pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), pada perubahan keempatnya, khususnya Pasal 33 ayat (4). Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bagian Menimbang huruf a, Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (2). Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, bagian menimbang huruf b, Pasal 1 angka 3, Pasal 3 huruf i, Pasal 15 ayat (1), Penjelasan Umum angka 1, dan Penjelasan Umum angka 3. Keempat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 30 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83.
Kelima, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 62. Khusus pada perkebunan kelapa sawit ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) telah berjalan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).
















