Revisi UU Polri Perlu Adopsi Fit to Work dalam Pengaturan Usia Pensiun
Terbaru

Revisi UU Polri Perlu Adopsi Fit to Work dalam Pengaturan Usia Pensiun

Perpanjangan usia pensiun anggota Polri sebaiknya tidak otomatis berdasarkan usia, melainkan melalui evaluasi kesehatan dan kapasitas kerja. DPR juga mengusulkan batas pensiun berbeda menurut jenjang kepangkatan dengan tes kesehatan berkala.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Meski demikian, perpanjangan usia pensiun juga memiliki tantangan. Bertambahnya usia dapat beriringan dengan meningkatnya risiko penyakit kronis dan penurunan kapasitas kerja. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan aspek regenerasi organisasi agar tidak menghambat pengembangan karier generasi yang lebih muda. Sehingga, pendekatannya perlu menempatkan indikator kesehatan baik fisik maupun mental sebagai prasyarat perpanjangan usia pensiun.

“Ini penting banget, ya. Kalau dia dipaksa sampai 60 tahun, dia tidak nyaman itu akan jadi masalah,” tegasnya.

Untuk mendukung penerapan prinsip tersebut, Prof Meily mengusulkan adanya mekanisme pemeriksaan kesehatan berkala, surveilans kesehatan kerja, evaluasi keberlanjutan masa kerja, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data medis anggota.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyoroti isu pensiun tidak dapat dilepaskan dari karakter profesi kepolisian yang menuntut pendidikan dan pelatihan berjenjang sepanjang karier. Negara mengeluarkan biaya besar guna membentuk kompetensi anggota Polri melalui berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat bintara hingga perwira tinggi.

“Karena setiap pendidikan itu kan negara mengeluarkan biaya sangat besar, ya kan? Dari Kombes mau jadi Brigjen ada pendidikannya. Semua ada, tuh semua ukurannya ada semua, sama juga dengan Bintara. Nah, pada waktu mereka berada di puncak itum suruh pensiun. Kan negara rugi ini,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan dan disertai mekanisme pengujian kesehatan secara berkala. usia pensiun bintara dapat dipertahankan pada 58 tahun, sementara perwira menengah hingga 60 tahun. Adapun perwira tinggi dapat memperoleh batas usia pensiun yang lebih panjang secara bertahap, mulai dari 61 tahun untuk brigadir jenderal hingga 63 tahun bagi jenderal.

“Orang sudah tidak berguna disuruh pulang. Negara sudah pakai tenaga orang itu, sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat sakit-sakitan gitu, kan. Nah, di sinilah yang perlu menurut saya ada jenjangnya, sehingga, ada tes-tes tertentu di mana kesehatan mereka juga harus dites,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info