Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Prof Meily Kurniawidjaja mendorong agar revisi Undang-Undang Polri mengadopsi prinsip fit to work dalam pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Dengan pendekatan tersebut, perpanjangan masa dinas tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan penilaian kesehatan dan kapasitas kerja personel.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan usia pensiun perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kemampuan individu untuk menjalankan tugasnya. Sebab, isu usia pensiun semakin relevan seiring meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia dan bertambahnya jumlah penduduk lanjut usia.
Kelompok usia pra pensiun, yakni sekitar 55 hingga 58 tahun dinilai menjadi fase penting karena kondisi kesehatan pada periode tersebut akan mempengaruhi kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas seseorang setelah memasuki masa pensiun.
“Pekerja pra pensiun 55 sampai 58 tahun itu merupakan kelompok menuju masa pensiun. Kondisi kesehatannya pada fase ini pasti menentukan kualitas hidupnya, kemandiriannya, dan produktivitas setelah pensiun,” ujar Prof Meily dalam Rapat Panja Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Senin (8/6/2026).
Baca juga:
- Dari Jabatan Sipil hingga Kompolnas, Mencari Wajah Polri yang Demokratis
- RUU Polri Perlu Perjelas Jabatan di Luar Institusi dan Perkuat Kompolnas
- Pemerintah Sodorkan 112 DIM ke DPR, RUU Polri Siap Digodok
Dia berpandangan usia 58 tahun atau bahkan di atas 60 tahun tidak selalu identik dengan penurunan produktivitas. Banyak individu yang masih mampu bekerja secara aktif dan berkontribusi secara sosial pada usia tersebut. Karena itu, perpanjangan usia pensiun dapat memberikan sejumlah manfaat.
Dari sisi individu, kebijakan tersebut berpotensi mempertahankan produktivitas, meningkatkan keamanan finansial, menjaga kesehatan fisik dan mental, serta memperluas partisipasi sosial. Sementara dari sisi organisasi, perpanjangan masa kerja memungkinkan institusi mempertahankan personel yang memiliki pengalaman, kematangan analisis, dan keahlian teknis yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
Meski demikian, perpanjangan usia pensiun juga memiliki tantangan. Bertambahnya usia dapat beriringan dengan meningkatnya risiko penyakit kronis dan penurunan kapasitas kerja. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan aspek regenerasi organisasi agar tidak menghambat pengembangan karier generasi yang lebih muda. Sehingga, pendekatannya perlu menempatkan indikator kesehatan baik fisik maupun mental sebagai prasyarat perpanjangan usia pensiun.
“Ini penting banget, ya. Kalau dia dipaksa sampai 60 tahun, dia tidak nyaman itu akan jadi masalah,” tegasnya.
Untuk mendukung penerapan prinsip tersebut, Prof Meily mengusulkan adanya mekanisme pemeriksaan kesehatan berkala, surveilans kesehatan kerja, evaluasi keberlanjutan masa kerja, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data medis anggota.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyoroti isu pensiun tidak dapat dilepaskan dari karakter profesi kepolisian yang menuntut pendidikan dan pelatihan berjenjang sepanjang karier. Negara mengeluarkan biaya besar guna membentuk kompetensi anggota Polri melalui berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat bintara hingga perwira tinggi.
“Karena setiap pendidikan itu kan negara mengeluarkan biaya sangat besar, ya kan? Dari Kombes mau jadi Brigjen ada pendidikannya. Semua ada, tuh semua ukurannya ada semua, sama juga dengan Bintara. Nah, pada waktu mereka berada di puncak itum suruh pensiun. Kan negara rugi ini,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengusulkan agar batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan dan disertai mekanisme pengujian kesehatan secara berkala. usia pensiun bintara dapat dipertahankan pada 58 tahun, sementara perwira menengah hingga 60 tahun. Adapun perwira tinggi dapat memperoleh batas usia pensiun yang lebih panjang secara bertahap, mulai dari 61 tahun untuk brigadir jenderal hingga 63 tahun bagi jenderal.
“Orang sudah tidak berguna disuruh pulang. Negara sudah pakai tenaga orang itu, sudah habis ini orang, dikembalikan ke masyarakat sakit-sakitan gitu, kan. Nah, di sinilah yang perlu menurut saya ada jenjangnya, sehingga, ada tes-tes tertentu di mana kesehatan mereka juga harus dites,” pungkasnya.
















