Revolusi Senyap Dunia Hukum: Dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm
Utama

Revolusi Senyap Dunia Hukum: Dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm

Hukum semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung direduksi menjadi logika biner if X then Y. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik pemrograman.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Prof Widodo Dwi Putro saat memberikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa
Prof Widodo Dwi Putro saat memberikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Dunia hukum tengah menghadapi ‘revolusi senyap’ yang menggeser paradigma fundamental dari Rule of Law menuju Rule of Algorithm. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang berpotensi merombak hakikat hukum itu sendiri.

Demikian disampaikan Prof Widodo Dwi Putro dalam orasi ilmiah berjudul “Revolusi Senyap: Pergeseran Paradigma dari Rule of Law Menuju Rule of Algorithm” pada pengukuhannya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum dan Pembangunan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Rabu (11/2/2026).

Orasi ilmiahnya secara khusus menyorot transformasi fundamental sistem hukum di tengah akselerasi teknologi digital dan kecerdasan buatan. Dia berpandangan hukum modern yang selama ini bertumpu pada teks, interpretasi, dan diskresi manusia kini bermigrasi menuju arsitektur algoritma yang deterministik dan preemtif.

Bila dalam Rule of Law hukum bekerja secara reaktif (ex-post) dengan menghukum setelah pelanggaran terjadi, namun Rule of Algorithm hukum bergerak secara preemtif (ex-ante), mencegah pelanggaran bahkan sebelum terjadi melalui desain teknologi.

Baca juga:

Menurutnya, hukum yang semula berbasis norma dan membuka ruang interpretasi kini cenderung direduksi menjadi logika biner ‘if X then Y’. Konsep abstrak seperti iktikad baik, kepentingan umum, dan keadilan pun harus diterjemahkan ke dalam parameter terukur agar dapat diproses mesin.

“Akibatnya, hukum kehilangan sifat open texture-nya. Ambiguitas yang sebelumnya menjadi ruang hermeneutika dan diskresi hakim digantikan oleh determinisme algoritmik. Hukum tidak lagi menjadi seni penafsiran, melainkan teknik pemrograman,” jelas Prof. Widodo dalam pengukuhannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info