DPR telah mempublikasi calon hakim konstitusi yang lolos seleksi. Setelah sebelumnya rapat pleno Komisi III DPR memilih anggota Komisi II DPR, Arsul Sani, sebagai calon yang diusulkan DPR menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Kali ini giliran Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi Mahkamah Agung (MA) mengumumkan nama calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan
Pengumuman bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 itu meloloskan panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur sebagai calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Ridwan telah melalui berbagai tahap seleksi yang hasilnya dinilai lulus seleksi.
“Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Angggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut: Nama, Ridwan Mansyur,” begitu kutipan dokumen pengumuman tertanggal Selasa (3/10/2023).
Dokumen pengumuman yang diteken Wakil Ketua MA Bidang Yudisial selaku Ketua Pansel, H Sunarto, menegaskan keputusan Pansel terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA Anggaran 2023 tidak dapat diganggu gugat. “Demikian pengumuman ini disampaikan, terima kasih,” begitu kalimat penutup pengumuman tersebut.
Baca juga:
- Kepaniteraan MA Lebih Optimalkan Teknologi
- Raih Gelar Doctor of Law, Arsul Kritik Setengah Hati Penerapan UU Terorisme di Papua
- 4 Catatan PSHK Terhadap Proses Pemilihan Calon Hakim MK Usulan DPR
Hasil seleksi itu merupakan rangkaian dari proses seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan di Gedung MA, Jakarta pada 24-25 Juli 2023. Seleksi itu dilakukan dalam rangka mengisi posisi hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui hakim konstitusi Manahan M.P Sitompul diusulkan oleh MA dan masa jabatannya untuk periode kedua bakal berakhir pada 8 Desember 2023 mendatang.
Kegiatan seleksi itu sebelumnya dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto. Dia menyatakan proses seleksi hakim konstitusi ini dilakukan oleh MA melalui proses yang transparan dan akuntabel. Sekaligus menekankan para kandidat calon hakim konstitusi dari unsur MA merupakan kandidat terbaik yang telah lulus seleksi rekam jejak dan lolos uji kualitas.