“Ini belum clear di UU Administrasi Kependudukan sehingga ada ruang yang bisa menjadi persoalan sehingga menjadi rentan bagi pemilik data,” jelasnya.
Selain itu, Wahyudi juga menyoroti tidak adanya aturan rentensi atau jangka waktu penyimpanan data kependudukan dapat menjadi risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga tersebut. Menurutnya, perlu ada aturan jelas mengenai retensi data ini sehingga pihak ketiga tersebut wajib menghapus data kependudukan yang pernah diakses.
“Dalam konteks data pribadi, retention data harus jelas, sehingga kapan data itu disimpan atau dihapus harus diketahui. Aturan ini yang masih belum jelas. Sehingga, bisa saja bank masih mengumpulkan data nasabahnya padahal sudah yang bersangkutan sudah meninggal,” tambah Wahyudi.
(Baca Juga: Pemerintah: UU Telekomunikasi Jamin Perlindungan Data Pribadi)
Salah satu risiko yang muncul dari penyalahgunaan data ini yaitu pihak ketiga dapat mencuri informasi data kependudukan atau profiling tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut. Menurut Wahyudi profiling seseorang harus melalui izin pihak bersangkutan terlebih dahulu.
Dia juga menyayangkan saat ini Kemendagri dalam memberikan akses data kependudukan kepada pihak ketiga tersebut tanpa sepengetahuan pemilik data. Seharusnya, pemilik data wajib diberitahu ketika datanya diberikan kepada pihak lain. “Jangan sampai seseorang terprofil tanpa izin. Hal ini merupakan konsern pertama dalam perlindungan data pribadi,” jelas Wahyudi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya menjamin penggunaan data kependudukan ini saat diakses pihak ketiga tersebut. Dia mengatakan dalam MoU ini terdapat poin-poin yang mengutamakan perlindungan data pribadi kependudukan. Selain itu, dia juga menyatakan terdapat batasan akses data yang dapat dilakukan pihak ketiga tersebut.
“Jadi ada paket-paketnya. Kami menjamin datanya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain,” jelas Zudan saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/1).
















