‘Rombak’ RUU Prolegnas 2020 Dinilai Ciderai Fungsi Legislasi
Utama

‘Rombak’ RUU Prolegnas 2020 Dinilai Ciderai Fungsi Legislasi

PSHK meminta DPR dan Pemerintah membuka kepada publik pertimbangan setiap RUU yang dikurangi dan ditambahkan sebagai RUU prioritas 2020 berdasarkan Rapat Kerja Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan mengeluarkan 16 RUU dari daftar Prolegnas setelah melalui serangkatan rapat dengan komisi. Setelah itu dilanjutkan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hasilnya disepakati mengeluarkan 16 RUU dalam Prolegnas 2020. Dia memahami kendala yang dihadapi masing-masing komisi di DPR, sehingga mengeluarkan 16 RUU itu dalam Prolegnas 2020.

“Menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU. RUU yang dikeluarkan itu bakal dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/7/2020) kemarin. (Baca Juga: Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?

Dalam raker ini selain mengeluarkan belasan RUU itu, juga memasukan penambahan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. Seperti RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR dan pemerintah); revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan pemerintah); revisi UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).

Selain itu, mengganti beberapa RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Seperti RUU Penyadapan dengan RUU Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pemerintah pun mengusulkan pergantian RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Tags:

Berita Terkait