RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja
UU Cipta Kerja:

RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja

Empat RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sudah diharmonisasi dan menunggu ditetapkan Presiden. Kalangan pengusaha mendukung RPP UU Cipta Kerja dan berkomitmen mensukseskan implementasinya. Kalangan buruh tetap menolak substansi RPP. Ada juga serikat buruh yang menolak UU Cipta Kerja, tapi hanya memberi masukan untuk RPP JKP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Iqbal menegaskan KSPI dan KSPSI AGN masih menunggu hasil proses uji materi di MK terhadap UU Cipta Kerja. Jika MK mengabulkan uji materi itu, maka pembahasan RPP UU Cipta Kerja akan sia-sia. Iqbal juga mengkritik materi dalam RPP UU Cipta Kerja, salah satunya RPP tentang PKWT-PHK yang mengatur pembayaran kompensasi pesangon dapat dibayar lebih rendah dari UU Cipta Kerja jika perusahaan mengalami kerugian.

Iqbal menegaskan UU Cipta Kerja intinya mengatur pesangon yang diberikan kepada buruh “harus sesuai dengan ketentuan.” Hal ini berarti nilai pesangon yang diberikan buruh yang mengalami PHK dengan alasan apapun tidak boleh kurang dari besaran yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Menurut Iqbal, RPP ini sama seperti substansi UU Cipta Kerja yakni sangat merugikan buruh. Oleh karena itu, Iqbal meminta MK untuk mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja.

“Kami meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan RPP tersebut,” tegasnya.

Presiden KSBSI, Elly Rosita, mengatakan sejak awal KSBSI memang diundang pemerintah untuk membahas RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, tapi tidak pernah hadir. KSBSI hanya pernah mengutus federasi yang tergabung dalam KSBSI untuk hadir dalam rapat pembahasan RPP JKP secara daring dan memberi masukan. Menurutnya, program JKP baik bagi buruh karena buruh tidak dibebani lagi oleh iuran.

“Walaupun kami memberi masukan untuk RPP JKP, tapi uji materi UU Cipta Kerja yang kami mohonkan di MK tetap berjalan terus,” katanya.

Tags:

Berita Terkait