Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA mengungkapkan bahwa ruang diskusi seputar munculnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945, sampai saat ini masih terbuka lebar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu sangat dimungkinkan sebab, sebagai negara yang menganut sistem demokrasi Pancasila, tentu sebelum mengambil kebijakan besar pasti harus melalui musyawarah untuk mencapai kemufakatan bersama sesuai sila ke empat dalam Pancasila.
“Itulah yang MPR sedang lakukan terkait GBHN ini. Sejak awal wacana besar ini bergulir, MPR periode 2014-2019 kemudian dilanjutkan oleh MPR periode 2019-2024 melakukan kajian secara mendalam dengan melibatkan elemen masyarakat salah satunya para akademisi perguruan tinggi,” katanya.
Berbagai metode penyerapan aspirasi yang dinilai tepat untuk menjaring gagasan serta pemikiran akademisi seperti silaturahmi, seminar, Focus Group Discussion dilakukan MPR dengan membuat kegiatan di gedung MPR lalu mengundang akademisi sebagai peserta, atau MPR mendatangi langsung ke kampus-kampus.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan MPR dari Partai Demokrat ini, dalam acara Silaturahmi dan Serap Aspirasi bertema ‘Menghidupkan Kembali GBHN’, di Aula Pertemuan, lantai IV, Gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (3/5/2021).
Hadir dalam acara Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Ronny Gozal, M.Si, para dekan berbagai fakultas dan perwakilan mahasiswa.
Namun, Syarief Hasan melihat, dalam perjalanannya ternyata banyak sekali beragam masukan dengan berbagai argumentasi yang cerdas dan ilmiah dari para akademisi di antaranya, ada yang berpendapat tidak perlu ada GBHN karena sudah ada RPJMN, lalu pendapat lain mengatakan perlu muncul GBHN melalui amandemen terbatas UUD dengan tujuan agar pembangunan menjadi berkelanjutan dan terarah, di sisi lain ada yang mengatakan perlu ada GBHN tapi payung hukumnya masuk di Undang-Undang saja sehingga tidak perlu lagi mengubah kembali UUD.
















