Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita
Kolom

Ruang Intervensi dalam Reformasi Hukum Kita

​​​​​​​~ Untuk Asep, Dodo dan Supi

Bacaan 2 Menit

 

Posisi Asep terakhir adalah sebagai tenaga ahli Deputi bidang Politik, Hukum dan Pertahanan di KSP; yang khusus mengawal reformasi regulasi. Jalur kiprah yang ditempuh Asep adalah di organisasi masyarakat sipil berbasis kampus kemudian birokrasi di Komisi Yudisial kemudian berakhir di Kantor Staf Presiden.

 

Sementara untuk Dodo, ia merintis karirnya dengan pertama-pertama mendirikan organisasi Arus Pelangi yang bergerak di perlindungan hak sipil kaum minoritas LGBT. Setelah mendirikan Arus Pelangi, Dodo menjadi ujung tombak penggalangan dana Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) Jakarta. Bersama timnya, Dodo membuat program Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan atau SIMPUL.

 

Tim SIMPUL menyambangi kantor-kantor firma hukum serta membuka stand di berbagai event-event di Jakarta untuk meminta kesediaan orang-orang untuk menjadi donatur LBH via pendebetan kartu kredit. Cara Dodo ini terbukti cukup efektif karena melalui metode ini, LBH Jakarta berhasil mengumpulkan Rp40 juta per bulan menurut Direktur LBH Jakarta Al Ghifari Aqsha.

 

Sedangkan almarhum Supi mengawali karirnya sebagai peneliti di ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). Kemudian Supi mendirikan Indonesia Center for Criminal Justice Reform (ICJR) yang aktif melakukan riset serta advokasi untuk reformasi hukum pidana, terutama untuk revisi KUHP dan KUHAP. 

 

Di bawah komando Supi sebagai Direktur Eksekutif, ICJR menggunakan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan negeri sebagai arena untuk advokasi dengan tujuan strategis. Misalnya mengajukan pendapat hukum ke Pengadilan Negeri Sanggau Kalimantan Barat, untuk kasus Fidelis yang menanam ganja untuk pengobatan istrinya. Yang terkini menjadi Amicus Curae (sahabat pengadilan) yang memberi masukan pada Mahkamah Konstitusi sehubungan uji materi pasal KUHP tentang perzinaan yang diantisipasi akan membuka kriminalisasi besar-besaran untuk tindak pidana kesusilaan.

 

Almarhum Supi sendiri kerap dalam mewakili masyarakat sipil untuk mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Agung. Terbilang untuk uji materi pasal makar di KUHP hingga pasal UU MD3 sampai Perppu Ormas, Supi maju sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

 

Setelah penjelasan mengenai sekilas jejak karir Asep, Dodo dan Supi kita bisa menarik beberapa pembahasan. Pertama-tama kita harus membayangkan isu reformasi hukum, baik isu maupun institusi yang berkecimpung di dalamnya adalah bagai sebuah jagad tersendiri.

Tags:

Berita Terkait