Kecaman dari banyak pihak muncul menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang mengklaim peristiwa pemerkosaan alias rudapaksa massal tahun 1998 tidak ada buktinya. Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya ‘rudapaksa massal’.
Demikian pula menurutnya laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku.
"Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998. Bahkan liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini," ujar Fadli dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Baca juga:
- Pemerintah Diminta Tidak Lupakan Tragedi Perkosaan Mei 98
- Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Tolak KUHP Baru
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih Komisi menyampaikan keprihatinan. Dia mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan mengingatkan hasil laporan resmi TGPF terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkap temuan adanya pelanggaran HAM. Yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
“Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998,” ujar Dahlia dalam keterangan resminya.
Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara. Yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
















