RUU Cipta Kerja Bakal Atur Tiga Jenis Upah
Berita

RUU Cipta Kerja Bakal Atur Tiga Jenis Upah

Yakni upah minimum provinsi (UMP), upah minimum industri padat karya (UMPK), dan upah minimum usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR. Foto: RES

Belum lama ini, pemerintah telah mengirimkan naskah akademik, dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ke pimpinan DPR. RUU Cipta Kerja yang diarahkan meningkatkan kemudahan investasi demi pertumbuhan ekonomi ini memuat 11 klaster, 15 bab, 174 pasal, dengan 79 UU terdampak. Salah satu klaster mengatur ketenagakerjaan. Tak sedikit pasal UU No.13 Tahun 2003 yang diubah dan dicabut lewat RUU Cipta Kerja ini.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengatakan sejak draft RUU dan naskah akademik diserahkan ke DPR pekan lalu, banyak respon yang berkembang di masyarakat. Bahkan kalangan serikat buruh menolak draft RUU Cipta Kerja ini. Dia menjelaskan salah satu sektor ketenagakerjaan yakni ketersediaan jumlah lapangan kerja.

 

Data BPS 2019 menunjukan ada 7 juta pengangguran dan setiap tahun jumlah angkatan kerja baru sekitar 2 juta orang. Masyarakat setengah menganggur sekitar 8 juta, paruh waktu 28 juta, dan penuh waktu 45 juta. Jumlah tenaga kerja di sektor informal jumlahnya lebih banyak yaitu 70 juta orang.

 

"Menyelesaikan persoalan ini tidak mudah, kita harus memperluas lapangan kerja dan mendorong kemudahan berusaha. Intinya RUU Cipta Kerja menjaga perlindungan bagi buruh yang sudah bekerja dan membuka kesempatan bagi pengangguran untuk bekerja," kata Ida Fauzia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Baca Juga: Pencabutan Perda Lewat Perpres, Simak Putusan MK Ini!

 

Ida menyebut Bank Dunia menilai Indonesia sudah berupaya mendorong reformasi kebijakan. Tapi kebijakan itu belum mampu mendongkrak kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB), dimana Indonesia stagnan di peringkat 73 dari 190 negara. Salah satu yang disoroti Bank Dunia yakni regulasi ketenagakerjaan yang dinilai kaku terutama soal perekrutan.

 

Ida menyebut Organisasi Perdagangan di Jepang (Jetro) juga melansir data yang menyebut 55,8 persen perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia tidak puas dengan produktivitas pekerja di Indonesia dibandingkan upah yang dibayar. Kakunya regulasi ketenagakerjaan ini, menurut Ida berdampak pada tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjalankannya.

 

Misalnya, soal pesangon, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tingkat kepatuhan perusahaan membayar pesangon sesuai peraturan yang berlaku tergolong rendah. Dari 530 kesepakatan pembayaran pesangon, hanya 140 perusahaan yang membayar sesuai ketentuan. "Ini yang kita dorong untuk memberi kepastian pembayaran upah dan pesangon kepada pekerja," kata Ida.

 

Terkait upah, Ida menyebut RUU Cipta Kerja akan mengatur 3 jenis upah minimum yaitu upah minimum provinsi; upah minimum industri padat karya; dan upah minimum usaha mikro kecil menengah. “Akan ada 3 jenis upah minimum," ujarnya.

 

UU No.13 Tahun 2003

RUU Cipta Kerja

Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

Pasal 88C

(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Pasal 88E

(1) Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh industri padat karya, pada industri padat karya ditetapkan upah minimum tersendiri.

(2) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum industri padat karya dan formula tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 89

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 89 dihapus

Pasal 90

(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.

(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 90 dihapus

Pasal 90B

(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dan Pasal 88E ayat (1) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

(2) Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

(3) Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di atas angka garis kemiskinan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan mengenai kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

RUU Cipta Kerja akan mengatur kompensasi bagi buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan. Kompensasi itu diberikan sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu akan dibentuk program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Terkait cuti khusus seperti haid, dan menikah masih tetap berlaku seperti sekarang. "Ketentuan cuti masih berlaku, jika tidak diatur dalam omnibus law (RUU Cipta Kerja) berarti masih tetap ada dan berlaku," kata dia.

 

Kendati demikian, Ida menegaskan RUU Cipta Kerja sudah di DPR untuk dibahas. Pemerintah dan DPR berkomitmen akan membuka ruang publik seluasnya dalam pembahasan tersebut. Mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar pembahasan dilakukan secepatnya, secara paralel pemerintah juga menyiapkan rancangan peraturan teknis RUU Cipta Kerja.

 

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, membenarkan RUU Cipta Kerja akan mengatur 3 Jenis upah minimum. Hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

 

Mengenai putusan MK terkait pengujian pasal dalam UU No.13 Tahun 2003, Haiyani mengatakan hal itu berlaku otomatis dan tidak perlu masuk dalam RUU Cipta Kerja. "Putusan MK itu sudah otomatis berlaku," katanya.

 

Seperti diketahui, ada sejumlah putusan MK terkait UU No.13 Tahun 2003 antara lain putusan MK No. 72/PUU-XIII/2015 yang menghapus frasa penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Putusan ini intinya mewajibkan pemberi kerja untuk tetap membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait