RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia
Kolom

RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia

Harapannya agar pemerintah dan DPR tetap terbuka dalam mendengar berbagai masukan, karena banyak masalah substansi RUU Cipta Kerja ini yang perlu masukan dari berbagai pihak.

Bacaan 2 Menit

Tumpang Tindih Peraturan dan Hubungan Pusat-Daerah

Hubungan pusat dan daerah juga selama ini menjadi banyak menjadi bottleneck proses perizinan serta kesemrawutan peraturan. Terdapat beberapa titik krusial hubungan pusat dan daerah yang dicoba diperbaiki oleh RUU ini. Salah satu yang penting adalah upaya untuk menjamin tersedianya dengan cepat rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota termasuk adanya versi digital yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sampai dengan Maret 2020, dari 2000 RDTR yang seharusnya tersedia, baru 55 yang sudah di Perda-kan. Kesenjangan masih sangat besar terlepas dari upaya pemerintah yang cukup keras selama ini untuk mendorong pembuatan RDTR. Fungsi RDTR ini sangat penting sebagai acuan berbagai perizinan. Dari izin bangunan sampai dengan izin usaha karena RDTR memberikan informasi level mikro tentang peruntukan suatu lokasi. Integrasi RTDR digital dengan OSS dan rasionalisasi perizinan dengan RBA, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh berbagai izin menjadi berkurang drastis. Secara otomatis korupsi dan pungli pada berbagai bidang perizinan juga menjadi sirna.

Hal lain yang cukup penting adalah peraturan pusat, daerah dan antar daerah yang seringkali tidak sinkron. Bisa dikatakan ini terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah sejak 1999. Dalam pengambilan kebijakan saat itu serta dua kali perubahan setelahnya, pentingnya koordinasi yang baik dalam pengambilan kebijakan menyangkut dunia usaha tidak menjadi perhatian utama.

Dengan implementasi OSS yang diharapkan dapat menjadi pintu utama sebanyak mungkin perizinan usaha di Indonesia, koordinasi yang lebih ketat dan baik antara pusat dan daerah tidak terhindarkan lagi. Oleh karena itu, RUU ini memperjelas pola hubungan antara Presiden, menteri, kepala daerah dan pemerintah daerah dalam kaitan dengan percepatan pelayanan dan perizinan pemerintah, serta pelaksanaan program strategis dan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan pola hubungan kerja baru ini, ego sektoral dan daerah yang seringkali menghambat akibat pemberian kewenangan langsung oleh berbagai undang-undang kepada menteri dapat diatasi. Dengan diperjelasnya hubungan antara Presiden dengan menteri, kepala daerah serta pemerintah daerah, kesulitan yang muncul dalam pelaksanaan berbagai program perbaikan perizinan dan peraturan menjadi lebih mudah teratasi.

Perubahan Bidang Ketenagakerjaan

Kita tidak bisa berbicara mengenai produktivitas tenaga kerja tanpa melihat masalah dalam pendidikan bangsa kita dari tingkat dini sampai dengan pendidikan tinggi. Dengan kualitas pendidikan kita di semua lini yang sayangnya masih rendah, tidak heran tenaga kerja kita pada umumnya kalah bersaing dari tenaga kerja negara pesaing.

Oleh karena itu, masalah rendahnya produktivitas ini tidak dapat diselesaikan dengan mengeluarkan undang-undang saja. Fokus penyelesaian sebaiknya diarahkan pada upaya evaluasi menyeluruh, dilanjutkan dengan reformasi total sistem pendidikan untuk dapat memberikan pendidikan berkualitas pada anak bangsa.

Tags:

Berita Terkait