RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia
Kolom

RUU Cipta Kerja dan Korupsi Perizinan di Indonesia

Harapannya agar pemerintah dan DPR tetap terbuka dalam mendengar berbagai masukan, karena banyak masalah substansi RUU Cipta Kerja ini yang perlu masukan dari berbagai pihak.

Bacaan 2 Menit

Harapan Besar pada Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR

Dalam pandangan saya ada beberapa hal yang pasti sehubungan dengan RUU Cipta Kerja ini. Kepastian pertama, Indonesia semakin membutuhkan investasi dan RUU Cipta Kerja ini kalau diloloskan akan sangat membantu. Kepastian kedua, banyak sekali suara yang berkeberatan terhadap RUU Cipta Kerja, baik dari segi substansi maupun proses. Suara keberatan tersebut harus didengar.

Saya sangat menghargai langkah baik Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi  kalangan pekerja dan memutuskan untuk menunda klaster pekerja. Oleh karena itu, harapannya agar pemerintah dan DPR tetap terbuka dalam mendengar berbagai masukan, karena seperti yang disampaikan di atas, banyak masalah substansi RUU ini yang perlu masukan dari berbagai pihak.

Harapannya, RUU Cipta Kerja yang akan disahkan oleh DPR adalah undang-undang yang dapat diterima secara luas dan dapat segera diaplikasikan untuk mendorong penyederhanaan perizinan, mengatasi keruwetan peraturan, dan mengurangi korupsi.

*)Ahmad Fikri Assegaf adalah Advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait