Dia melihat terdapat sejumlah masalah dalam pengaturan yang berhubungan dengan wilayah adat dalam RUU Cipta Kerja. Pertama, penggunaan beberapa frasa “hak ulayat” tanpa disertai definisi pada ketentuan umum. Kedua, penggunaan frasa “hak ulayat” yang definisinya berbeda dari yang diatur konstitusi ataupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-X/2012.
Misalnya, dalam pasal terkait UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, dalam ketentuan umumnya, hak ulayat hanya didefinisikan sebagai “kewenangan yang memanfaatkan.” Padahal, hak ulayat masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya termasuk kewenangan mengatur dan menguasai.
Ketiga, kewenangan yang terbatas bagi masyarakat hukum adat. Keempat, meskipun terdapat sejumlah pasal yang seolah melindungi kepentingan masyarakat hukum adat, tapi tak menyelesaikan perampasan wilayah adat akibat konflik penguasaan tanah dan SDA. Kelima, peengaturan wilayah adat dalam RUU Cipta Kerja masih sangat sektoral.
“Hal ini menciderai semangat penghargaan hak tradisional masyarakat hukum adat yang harusnya bersifat holistik,” katanya.
Deputi Riset dan Advokasi Perkumpulan HuMa Indonesia Erwin Dwi Kristianto mengatakan berdasarkan hasil riset dan kajian lembaganya, terdapat 23 frasa masyarakat hukum adat dalam RUU Cipta Kerja. Kemudian 10 frasa kearifan lokal; 3 frasa hak ulayat; 2 kata tradisional; 2 frasa wilayah adat; 2 frasa wilayah kelola masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, 1 frasa desa adat; 4 frasa tak hak ulayat; 2 frasa tanah ulayat; 1 frasa lahan hak ulayat; 1 frasa tanah milik adat; 1 frasa hak milik adat; 1 frasa kawasan adat; dan 3 frasa bangunan gedung adat. Persoalannya, perbedaan frasa-frasa tersebut karena berbagai UU sectoral telah diubah oleh RUU Cipta Kerja.
“Penyebutan istilah yang berbeda tentang masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. RUU ini tidak memanfaatkan momentum untuk mengurangi ego sektoral pengelolaan sumber daya alam dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Justru penyebutan frasa tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan investasi,” ujarnya.
Menurutnya, dibalik alasan percepatan berinvestasi dan upaya menyelesaikan tumpang tindih regulasi, RUU Cipta Kerja justru memperumit pengakuan dan perlindungan berbagai hak atas tanah, khususnya terkait masyarakat hukum adat karena berbagai frasa/kata atau istilah yang berbeda-beda. “RUU Cipta Kerja juga tidak memperjelas tata cara pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Indonesia,” katanya.
















