RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi
Utama

RUU Cipta Lapangan Kerja Hanya Cabut Aturan yang Hambat Investasi

Pemerintah menegaskan omnibus law sejatinya untuk mempermudah prosedur investasi. Omnibus law diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan/hambatan yang dihadapi dunia usaha saat ini, seperti korupsi, transparansi, penegakan hukum, birokrasi, dan perizinan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan lain seperti harga daging di Indonesia yang jauh lebih mahal daripada negara tetangga, Malaysia. Kemudian harga gas elpiji yang harganya jauh lebih mahal dibanding impor dari negara lain. Mahfud menilai akar persoalannya karena ada permainan di “industri hukum” dimana hukum diterbitkan untuk keuntungan sepihak. “Kita tidak bisa begini terus, kalau tidak maka Indonesia bakal hancur,” kata dia.

 

Karena itu, Mahfud menegaskan omnibus law ini hanya akan mencabut pasal-pasal tertentu dalam UU yang dianggap tumpang tindih dan menghambat investasi. Jika ada pihak yang keberatan, Mahfud mempersilakan untuk memberi masukan karena RUU ini masih akan berproses di DPR. “Pasal yang direvisi (dicabut, red) itu pasal yang menghambat masuknya investasi ke dalam negeri,” tegasnya.

 

Libatkan pemangku kepentingan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai omnibus law yang digagas pemerintah ini untuk menggenjot investasi. Namun, dalam penyusunan dan pembahasannya pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti kalangan buruh. Secara umum, Yustinus mengapresiasi omnibus law ini karena mengganti pendekatan perizinan dengan resiko bisnis.

 

Harapannya ke depan investor tidak lagi dihadapkan dengan prosedur yang rumit. “Omnibus law ini diharapkan menarik lebih banyak investasi,” kata Yustinus dalam kesempatan yang sama.

 

Yustinus melihat investasi di Indonesia cenderung stagnan, baik investasi dari dalam maupun luar negeri, tidak mengalami peningkatan signifikan. Dia berharap omnibus law juga dapat menjawab berbagai persoalan/hambatan yang dihadapi dunia usaha saat ini, seperti korupsi, transparansi, penegakan hukum, birokrasi, dan perizinan.

 

Soal perpajakan, Yustinus berpendapat kalangan pengusaha tidak khawatir, yang paling penting prosesnya harus sederhana dan mudah diakses.

 

Dia juga mengingatkan pemerintah harus mengantisipasi dampak setelah diterbitkannya omnibus law. Misalnya, setelah omnibus law terbit, pemerintah harus segera menindaklanjutinya dengan peraturan teknis. “Jangan sampai berlarut-larut,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait