Rizki juga menyoroti rencana pengaturan permohonan internasional melalui Hague System. Menurutnya, pengaturan tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap Hague Agreement sehingga pemohon dapat mengajukan perlindungan desain industri di sejumlah negara melalui mekanisme internasional.
Perlu Ditelaah Ulang
Di sisi lain, Praktisi Kekayaan Intelektual (KI) Senior, Prof. Insan Budi Maulana, menilai masih terdapat banyak ketentuan dalam RUU Desain Industri yang perlu ditelaah ulang. Ia mengaku mencatat sekitar 18 persoalan dalam draf tersebut, baik dari sisi substansi maupun penggunaan bahasa hukum.
Salah satu hal yang dikritiknya adalah rencana penggunaan istilah “desain produk industri”. Menurut Insan, tidak terdapat kebutuhan untuk mengubah istilah “desain industri” yang selama ini telah dikenal masyarakat dan digunakan dalam sistem internasional.
“Buat apa kita mengubah nama Undang-Undang Desain Industri menjadi desain produk industri? Kan desainer dari ITB dan sana ada jurusan desain produk industri,” kata Insan pada kesempatan yang sama.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menilai istilah desain industri sudah cukup jelas dan dikenal dalam kerangka internasional, termasuk dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
“Biar masyarakat sudah tahu, kan masyarakat sudah tahu desain industri dan di dalam TRIPS juga disebut desain industri,” ujarnya.
Insan juga mempertanyakan konsep sistem pencatatan yang diperkenalkan dalam RUU. Menurutnya, ketentuan mengenai desain dengan “perputaran waktu komersial pendek” berpotensi menimbulkan persoalan karena ukuran mengenai pendek atau panjangnya siklus komersial pada dasarnya merupakan kepentingan pemilik desain.
















