RUU Desain Industri Dinilai Masih Perlu Dikaji, dari Sistem Pendaftaran hingga Ancaman Pidana
Utama

RUU Desain Industri Dinilai Masih Perlu Dikaji, dari Sistem Pendaftaran hingga Ancaman Pidana

Masih terdapat banyak ketentuan dalam RUU Desain Industri yang perlu ditelaah ulang, baik dari sisi substansi maupun penggunaan bahasa hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Ia juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan pemegang desain melalui sistem pencatatan mengajukan pendaftaran dalam jangka waktu 12 bulan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai hak prioritas yang selama ini mengenal jangka waktu enam bulan.

Selain itu, Insan mempertanyakan pencantuman ketentuan mengenai “pemakai terdahulu” yang dinilainya lebih banyak dikenal dalam rezim paten. Ia berpandangan ketentuan tersebut belum tentu diperlukan dalam rezim desain industri.

Kritik juga diarahkan terhadap ketentuan mengenai desain yang “sama secara keseluruhan atau mirip secara signifikan”. Menurut Insan, istilah tersebut justru mengadopsi pola pemeriksaan yang lazim digunakan dalam rezim merek.

Ia juga menilai ketentuan mengenai lisensi yang mengatur penguasaan dan pengembangan desain industri terlalu menyerupai konsep yang digunakan dalam hukum paten. Menurutnya, karakter desain industri berbeda dengan paten yang berkaitan erat dengan teknologi.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Insan adalah ketentuan pidana. Ia mempertanyakan rencana peningkatan ancaman pidana hingga lima tahun bagi pelanggaran desain industri.

“Cobalah renungkan kembali sanksi pidana lima tahun ini apa sih tujuannya?” katanya.

Menurut Insan, ancaman pidana perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menimbulkan ekses dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku usaha kecil dan menengah maupun desainer yang dapat melakukan kemiripan desain tanpa kesengajaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info