RUU Desain Industri Disiapkan Jadi Tameng UMKM dan 'Senjata' Baru Dongkrak Ekspor
Terbaru

RUU Desain Industri Disiapkan Jadi Tameng UMKM dan 'Senjata' Baru Dongkrak Ekspor

Kemendag menilai perlindungan desain industri dapat meningkatkan daya saing produk nasional. Sementara MA menekankan pentingnya kejelasan mekanisme sengketa dan rezim perlindungannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selain mendorong perlindungan bagi pelaku usaha dan UMKM, Kemendag juga menyoroti pentingnya integrasi data antar kementerian dan lembaga. Saat ini, pengawasan terhadap produk ekspor yang berpotensi melanggar hak desain industri masih terbatas karena belum tersedianya sistem data yang terintegrasi.

“Kami berharap RUU ini dapat menjadi dasar penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual bagi eksportir serta memperluas pengawasan terhadap barang impor yang melanggar hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa

Sementara, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA), Prof Hamdi menyambut positif pengaturan dua rezim perlindungan desain industri melalui mekanisme pendaftaran dan pencatatan. Menurutnya pendekatan tersebut dapat mendukung perkembangan industri kreatif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“MA berpendapat hal tersebut sangat progresif karena akan menunjang atau mendukung kelangsungan industri kreatif, terutama UMKM,” ujarnya.

Meski demikian, MA menekankan perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas agar keberadaan dua rezim perlindungan tidak menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Untuk sengketa terkait desain yang hanya dicatatkan, MA mengusulkan agar keberatan terlebih dahulu diselesaikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum diajukan ke pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut akan memperjelas perbedaan antara rezim pencatatan dan pendaftaran sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan. Jika terjadi sengketa antara desain yang tercatat dan terdaftar, pengadilan dapat menilai pihak yang mampu membuktikan unsur kebaruan (novelty) desain.

Selain itu, MA mengusulkan pengaturan yang lebih rinci mengenai bukti pemakaian terdahulu. Perlindungan perlu diberikan kepada pihak yang telah menggunakan desain secara turun-temurun dan beritikad baik, meski belum melakukan pencatatan atau pendaftaran, seperti pada desain berbasis adat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info