Di sisi lain, Prof Hamdi menilai ketentuan penetapan sementara oleh pengadilan dalam waktu dua hari masih realistis karena prosesnya bersifat rahasia. Namun, definisi ‘bukti permulaan yang cukup’ perlu diperjelas agar hakim memiliki pedoman yang jelas dalam memeriksa sengketa desain industri. Ia juga mengingatkan pengaturan rezim pencatatan dan pendaftaran berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi jika tidak dirumuskan secara tegas.
“Norma mengenai pencatatan dan pendaftaran ini memang akan berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi. Namun, tidak terdapat potensi konflik, jika pencatatan dan pendaftaran ini dibuat dengan aturan yang jelas,” ujarnya.
Sinkronisasi pemerintah dan MA
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah dan MA dalam merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa desain industri. Menurutnya, regulasi yang disusun tidak boleh menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum maupun pelaku usaha di kemudian hari.
“Kita jangan sampai membuat suatu aturan yang para hakim juga bingung. Karena itu saat pembahasan berlangsung harus ada masukan langsung dari hakim yang selama ini menangani berbagai sengketa,” ujarnya.
Saras begitu biasa disapa, menilai masih diperlukan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan yudikatif, terutama terkait pembagian kewenangan dalam penyelesaian sengketa desain industri. Kejelasan mengenai perkara yang diselesaikan secara administratif dan yang harus dibawa ke pengadilan penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Karena itu, ia meminta Kementerian Hukum dan MA menyamakan persepsi sebelum RUU disahkan.
“Jangan sampai Kementerian Hukum maunya A, tetapi dari Mahkamah Agung maunya B. Ini harus dipastikan kembali,” katanya.
Politisi Partai Geindra itu menegaskan DPR terus menyerap berbagai masukan agar potensi sengketa dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel. RUU Desain Industri diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam praktik.
















