RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik
Terbaru

RUU Hak Cipta Atur Perlindungan Karya Jurnalistik

Pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan upaya perlindungan terhadap karya jurnalistik. UU Pers dan UU Penyiaran belum mengatur karya jurnalistik sebagai hak cipta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Panja RUU sepakat menghapus ketentuan yang berkaitan dengan hak moral perusahaan pers, dan fokus pada hak ekonomi. Pasal 28 RUU mengatur sejumlah hak ekonomi perusahaan pers. Antara lain memberikan izin untuk penerbitan karya jurnalistik, penerjemahan karya jurnalistik, penayangan cuplikan (snippet), dan lainnya.

Platform digital yang mendapat keuntungan ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik secara langsung dan tidak langsung wajib membayar kompensasi. Misalnya melakukan agregasi, rekomendasi dalam feed, monetisasi iklan, pembelajaran mesin (machine learning) dan lainnya. Platform digital yang melanggar ketentuan itu diancam sanksi mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin berusaha sampai denda administratif.

Anggota Baleg dari fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, mengingatkan untuk hati-hati memasukan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Sebab selama ini kalangan pers sudah punya mekanisme dan regulasi sendiri melalui UU Pers. Apalagi, antar media sudah umum saling mengutip berita dan mencantumkan sumbernya. Ketimbang menambah rumit tata kelola hak cipta, lebih baik pengaturan yang berkaitan dengan jurnalistik dimasukan dalam revisi UU Pers ke depan.

“Pers ini jangan disamakan seperti perusahaan pertunjukan,” ujarnya.

Merespons hal tersebut Martin mengatakan UU Pers secara umum mengatur bagaimana membuat produk jurnalistik. Sementara RUU Hak Cipta yang dibahas ini sekedar mengakui produk jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Untuk mengutip berita dari media lain, lebih dulu harus ada kerjasama. Misalnya dalam bentuk pembayaran kompensasi atau berlangganan.

“Jadi maksudnya ini agar karya jurnalistik masuk dalam kategori ciptaan. Konsepnya melindungi. Jadi karya jurnalistik itu sebagai ciptaan,” tegas Martin.

Dua alasan

Ghulam menambahkan, setidaknya ada 2 alasan dari kalangan jurnalis yang mengusulkan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui RUU Hak Cipta. Pertama, banyak berita atau karya jurnalistik yang diambil tanpa izin. Selama ini media besar internasional menetapkan syarat harus berlangganan jika media lain mau mengutip berita. Kedua, platform digital banyak mengambil data jurnalistik dan berita tanpa memberikan kompensasi, padahal praktik seperti itu di luar negeri sudah dilakukan dengan mekanisme berbayar.

Organisasi jurnalis seperti Dewan Pers dan AMSI menurut Ghulam mengusulkan agar pengaturan tersebut masuk dalam RUU Hak Cipta. Intinya, teknologi artificial intelligence yang mengambil data dari media lokal dan nasional dalam konteks Indonesia harus membayar kompensasi kepada media yang bersangkutan.

“Ketentuan itu yang selama ini belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info