Pemerintah tengah menyiapkan skema klasterisasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pencatatan hak cipta lagu dan musik. Kebijakan ini ditempuh guna mengatasi rendahnya tingkat pendaftaran karya musik nasional yang selama ini berdampak pada lemahnya basis data serta distribusi royalti yang tidak optimal.
“Kenapa para pencipta tidak mau mendaftarkan lagunya?. Karena PNBP-nya besar. Sekarang tarif yang berlaku itu satu lagu Rp200 ribu. Bayangkan kalau punya 100 lagu dikali Rp200 ribu berarti Rp20 juta. Ini penyebabnya, karena itu sekarang saya sudah minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktur Hak Cipta, kita buat clustering,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam seminar Kementerian Hukum yang diselenggarakan di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).
Supratman menjelaskan, nantinya skema ini dirancang dengan tarif berdasarkan jumlah lagu yang hendak dicatatkan. Misalnya, 1 sampai 100 lagu PNBP yang dikenakan sebesar Rp200 ribu. Kemudian untuk 200 hingga selebihnya PNBP yang dibayarkan sebesar Rp400 ribu.
“Itu pasti akan menguntungkan, memudahkan, dan membantu teman-teman pencipta lagu di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga:
- Menkum Tegaskan Tata Kelola Royalti Harus Berpihak pada Musisi
- RUU Hak Cipta Dibahas: Curhat Label Rekaman dari Royalti Kecil hingga Platform Ilegal
Skema ini, menurut pria yang juga mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2016-2024 itu akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Keuangan agar segera ditindaklanjuti.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar mengungkapkan, pencatatan hak cipta merupakan pintu masuk utama untuk membangun basis data Pengumpulan Lagu dan/atau Musik Indonesia (PDLM) yang terintegrasi. Pencatatan tidak hanya berdampak pada saat ini, tetapi juga memiliki nilai jangka panjang.
















