Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mengharmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Salah satu substansi yang disepakati adalah mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Lantas seperti apa saja pengaturannya dalam RUU tentang Hak Cipta?
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta, Martin Manurung, mengatakan Baleg DPR mendapat aspirasi dari kalangan jurnalis untuk mengakui karya jurnalistik sebagai hak cipta. Sebab saat ini pengakuan itu belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran.
“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” kata politisi partai Nasdem, dalam rapat pengharmonisasian RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/03/2026) kemarin.
Tim ahli Baleg DPR, Rifma Ghulam, menjelaskan diakuinya karya jurnalistik sebagai hak cipta sebagai upaya perlindungan. Konsekuensinya, karya jurnalistik masuk kategori ciptaan sebagaimana diatur RUU Hak Cipta. RUU ini mendefinisikan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Baca juga:
- Sejumlah Catatan Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Hak Cipta
- Revisi UU Hak Cipta jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik
- RUU Hak Cipta Atur Dana Abadi Royalti
Karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 19 ayat (1) RUU Hak Cipta menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan. Sekaligus mengatur hak cipta beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian mencapai jangka waktu 25 tahun. Karya jurnalistik yang beralih kepada pencipta itu dapat dilakukan penggandaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan secara komersial dengan membayar kompensasi.
Panja RUU sepakat menghapus ketentuan yang berkaitan dengan hak moral perusahaan pers, dan fokus pada hak ekonomi. Pasal 28 RUU mengatur sejumlah hak ekonomi perusahaan pers. Antara lain memberikan izin untuk penerbitan karya jurnalistik, penerjemahan karya jurnalistik, penayangan cuplikan (snippet), dan lainnya.
Platform digital yang mendapat keuntungan ekonomi dari pemanfaatan karya jurnalistik secara langsung dan tidak langsung wajib membayar kompensasi. Misalnya melakukan agregasi, rekomendasi dalam feed, monetisasi iklan, pembelajaran mesin (machine learning) dan lainnya. Platform digital yang melanggar ketentuan itu diancam sanksi mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin berusaha sampai denda administratif.
Anggota Baleg dari fraksi Gerindra, Sugiat Santoso, mengingatkan untuk hati-hati memasukan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Sebab selama ini kalangan pers sudah punya mekanisme dan regulasi sendiri melalui UU Pers. Apalagi, antar media sudah umum saling mengutip berita dan mencantumkan sumbernya. Ketimbang menambah rumit tata kelola hak cipta, lebih baik pengaturan yang berkaitan dengan jurnalistik dimasukan dalam revisi UU Pers ke depan.
“Pers ini jangan disamakan seperti perusahaan pertunjukan,” ujarnya.
Merespons hal tersebut Martin mengatakan UU Pers secara umum mengatur bagaimana membuat produk jurnalistik. Sementara RUU Hak Cipta yang dibahas ini sekedar mengakui produk jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Untuk mengutip berita dari media lain, lebih dulu harus ada kerjasama. Misalnya dalam bentuk pembayaran kompensasi atau berlangganan.
“Jadi maksudnya ini agar karya jurnalistik masuk dalam kategori ciptaan. Konsepnya melindungi. Jadi karya jurnalistik itu sebagai ciptaan,” tegas Martin.
Dua alasan
Ghulam menambahkan, setidaknya ada 2 alasan dari kalangan jurnalis yang mengusulkan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui RUU Hak Cipta. Pertama, banyak berita atau karya jurnalistik yang diambil tanpa izin. Selama ini media besar internasional menetapkan syarat harus berlangganan jika media lain mau mengutip berita. Kedua, platform digital banyak mengambil data jurnalistik dan berita tanpa memberikan kompensasi, padahal praktik seperti itu di luar negeri sudah dilakukan dengan mekanisme berbayar.
Organisasi jurnalis seperti Dewan Pers dan AMSI menurut Ghulam mengusulkan agar pengaturan tersebut masuk dalam RUU Hak Cipta. Intinya, teknologi artificial intelligence yang mengambil data dari media lokal dan nasional dalam konteks Indonesia harus membayar kompensasi kepada media yang bersangkutan.
“Ketentuan itu yang selama ini belum diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran,” pungkasnya.
















