UU Hak Cipta berperan penting dalam menjamin hak ekonomi dan moral pelaku industri kreatif, termasuk melalui pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain memberikan imbalan ekonomi yang adil dan mendukung akses serta distribusi karya, perlindungan hak cipta juga berfungsi menjaga warisan budaya dan identitas bangsa.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu menegaskan RUU Hak Cipta harus mencerminkan nilai-nilai budaya lokal dan mendukung pelestarian warisan budaya. Sehingga generasi mendatang dapat mengakses dan menghargai kekayaan budaya. Hal ini membangun rasa kebanggaan dan identitas nasional. RUU Hak Cipta prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
RUU ini landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya. Indonesia sebagai negara yang kaya seni, budaya, dan kreativitas menghadapi tantangan besar dalam mengelindungi karya intelektual di era digital. Pesatnya kemajuan teknologi digital mempengaruhi proses kreatif ciptaan yang seharusnya diatur dalam RUU Hak Cipta. RUU Hak Cipta masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan 2026 sebagai usul inisiatif DPR.
Lima tujuan dan 10 bagian
Sedikitnya ada 5 tujuan RUU Hak Cipta. Pertama, menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi. Kedua, memberikan pelindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik,
Ketiga, mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital dalam pencegahan pelanggaran. Keempat, menjamin pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan ciptaan berbasis artificial intelligence (AI). Kelima, meningkatkan kepastian hukum, keadilan, dan kesimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.
Materi muatan RUU Hak Cipta meliputi 10 bagian. Pertama, ketentuan umum. Kedua, hak cipta. Ketiga, hak terkait. Keempat, hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers. Kelima, ciptaan berbasis kecerdasan AI. Keenam, pembatasan hak cipta, fair use yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, ulasan dan lain sebagainya. Ketujuh, masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Kedelapan, lisensi, royalti, dan lembaga manajemen kolektif. Kesembilan, sengketa dan penegakan hukum. Kesepuluh, ketentuan pidana,
Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berusia lebih dari satu dekade. Sehingga UU 28/2014 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat. Pembaruan ini diarahkan untuk membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan, dan berdaya saing.
















