“Memberikan kepastian hukum dan mampu menempatkan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar kemajuan bangsa,” ujarnya.
Empat substansi
RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas untuk menghadirkan regulasi tingkat UU yang sejalan dengan perkembangan teknologi, penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, dan standar perlindungan hak cipta internasional. Tercatat sedikitnya 4 substansi yang perlu dicermati dalam RUU Hak Cipta. Pertama, kelembagaan lembaga manajemen kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan bidang musik dan lainnya.
Kedua, pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti. Ketiga, pengaturan AI sebagai perkembangan baru dalam perlindungan hak cipta. Khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya (20:06) oleh sistem kecerdasan artifisial (AI).
Keempat, penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital. DIM yang disodorkan pemerintah sebanyak 1.117 terdiri dari 558 bersifat tetap, 91 diubah atau substansi, 143 diusulkan dihapus, 181 substansi baru, dan 144 redaksional.
“Pada prinsipnya, pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR,” pungkas Prof Eddy begitu biasa disapa.
















