Lisensi Kolektif dan Royalti Hak Mengumumkan: Bioskop dan OTT Bukan Panggung Musik
OPINI

Lisensi Kolektif dan Royalti Hak Mengumumkan: Bioskop dan OTT Bukan Panggung Musik

Badan Perfilman Indonesia mengusulkan langkah konkret dalam proses revisi UU Perfilman dan UU Hak Cipta, khususnya terminologi "usaha pertunjukan film" perlu diubah menjadi "aktivitas pemutaran film" agar selaras dengan definisi dalam KBLI 59140 dan LMK-LMKN perlu secara tegas menyatakan kerangka lisensi kolektif tidak berlaku terhadap karya sinematografi dan sektor sinematografi, termasuk bioskop, layanan streaming, dan platform VOD/OTT.

•Bacaan 6 Menit
FZ
Penulis Opini

Setiap kali sebuah film diputar di bioskop Indonesia, ada kewajiban yang diam-diam melekat di luar tiket yang dibeli penonton. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti dari operator bioskop atas dasar bahwa memutar film berarti mempertunjukkan musik dan/atau lagu yang ada di dalamnya secara komersial. Tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 adalah Rp 3.600.000 per layar per tahun, diperkuat kemudian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini berlaku menyatakan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik berupa penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang publik.

Fauzan Zidni. Foto: Istimewa
Fauzan Zidni. Foto: Istimewa

Angkanya mungkin tampak tidak besar untuk sebuah layar. Namun persoalannya bukan semata soal besaran tarif. Persoalannya apakah kewajiban itu memiliki dasar hukum yang tepat, apakah interpretasi yang digunakan LMKN mencerminkan realitas industri yang sesungguhnya, dan apakah kebijakan ini, jika dibiarkan tanpa koreksi dalam revisi undang-undang yang sedang berjalan, akan menciptakan preseden yang merugikan ekosistem perfilman nasional secara lebih luas.

Argumen LMKN bertumpu pada satu konsep hukum hak cipta: performing right, atau hak mengumumkan. Dalam rezim hak cipta, hak ini memberikan pencipta lagu dan/atau musik kewenangan untuk mengizinkan atau melarang orang lain mengumumkan atau menggandakan karyanya. Konsep ini kemudian berkembang dalam konteks pertunjukan: konser, kafe yang memutar lagu dan/atau musik sebagai latar, restoran yang menghadirkan live music, radio yang menyiarkan lagu dan/atau musik. LMKN mengaplikasikan konsep yang sama kepada bioskop dengan alasan bahwa bioskop memperdengarkan lagu-lagu yang ada dalam film kepada publik secara komersial.

Lagu dan/atau musik dalam film bukan produk yang berdiri sendiri. Keduanya adalah komponen integral dari sebuah karya sinematografi yang utuh. Lagu dan/atau musik hanya bagian dari satu produk yang diciptakan, diproduksi, dan dilisensikan sebagai satu kesatuan.

Ketika seorang produser film memproduksi sebuah karya, seluruh hak atas penggunaan musik yang ada di dalamnya telah diselesaikan secara penuh di tahap produksi, baik melalui pembayaran royalti langsung kepada pencipta, maupun melalui pelepasan hak (assignment atau license) yang telah disepakati antara produser dan pencipta atau pemegang hak. Dengan kata lain, pada saat film selesai diproduksi, lisensi atas setiap lagu dan/atau musik yang ada di dalamnya telah dibayar lunas dan/atau telah mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak yang sah.

Lisensi atas film sebagai satu kesatuan produk kemudian diberikan kepada distributor secara langsung, individual, dan eksklusif, yang selanjutnya meneruskan hak pemutaran kepada bioskop melalui perjanjian yang sudah memperhitungkan seluruh komponen karya tersebut. Memungut royalti kembali dari bioskop atas lagu-lagu yang sama, yang hak penggunaannya sudah diselesaikan di hulu berarti membebankan tarif kedua atas objek yang sama. Praktek ini bukan hanya tidak adil, tetapi bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak cipta bahwa satu penggunaan hanya boleh dikenakan satu kewajiban pembayaran.

Bioskop, dalam posisinya, tidak memilih lagu dan/atau musik mana yang ingin dipertunjukkan. Bioskop tidak mengkurasi setlist, juga tidak memutuskan apakah adegan tertentu akan diiringi suara lagu dan/atau musik atau tidak. Bioskop menerima produk film yang sudah jadi, lengkap dengan gambar, dialog, efek suara, dan musik, dan memutarnya. Posisi bioskop dalam rantai ini bukan sebagai penyelenggara pertunjukan musik, melainkan sebagai operator pemutaran film. Platform Over-The-Top (OTT) berada pada posisi yang identik, dimana mereka menayangkan katalog film dan serial yang sudah dilisensikan penuh oleh produser tanpa kewenangan untuk memilih atau mengganti musik di dalamnya.

hak ciptaroyaltiroyalti musik
Fauzan Zidni

Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info