Lisensi Kolektif dan Royalti Hak Mengumumkan: Bioskop dan OTT Bukan Panggung Musik
OPINI

Lisensi Kolektif dan Royalti Hak Mengumumkan: Bioskop dan OTT Bukan Panggung Musik

Badan Perfilman Indonesia mengusulkan langkah konkret dalam proses revisi UU Perfilman dan UU Hak Cipta, khususnya terminologi "usaha pertunjukan film" perlu diubah menjadi "aktivitas pemutaran film" agar selaras dengan definisi dalam KBLI 59140 dan LMK-LMKN perlu secara tegas menyatakan kerangka lisensi kolektif tidak berlaku terhadap karya sinematografi dan sektor sinematografi, termasuk bioskop, layanan streaming, dan platform VOD/OTT.

•Bacaan 6 Menit
FZ
Penulis Opini

Yang lebih penting, kejelasan norma dalam kedua undang-undang ini akan memberikan sinyal kepada seluruh pemangku kepentingan, produser, distributor, platform digital, investor, bahwa Indonesia serius membangun kerangka hukum perfilman yang konsisten, adil, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.

 

*) Fauzan Zidni, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hak ciptaroyaltiroyalti musik
Fauzan Zidni

Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info