Yang lebih penting, kejelasan norma dalam kedua undang-undang ini akan memberikan sinyal kepada seluruh pemangku kepentingan, produser, distributor, platform digital, investor, bahwa Indonesia serius membangun kerangka hukum perfilman yang konsisten, adil, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
*) Fauzan Zidni, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















