Setiap kali sebuah film diputar di bioskop Indonesia, ada kewajiban yang diam-diam melekat di luar tiket yang dibeli penonton. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti dari operator bioskop atas dasar bahwa memutar film berarti mempertunjukkan musik dan/atau lagu yang ada di dalamnya secara komersial. Tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 adalah Rp 3.600.000 per layar per tahun, diperkuat kemudian oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini berlaku menyatakan bahwa LMKN memiliki kewenangan untuk pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik berupa penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang publik.

Angkanya mungkin tampak tidak besar untuk sebuah layar. Namun persoalannya bukan semata soal besaran tarif. Persoalannya apakah kewajiban itu memiliki dasar hukum yang tepat, apakah interpretasi yang digunakan LMKN mencerminkan realitas industri yang sesungguhnya, dan apakah kebijakan ini, jika dibiarkan tanpa koreksi dalam revisi undang-undang yang sedang berjalan, akan menciptakan preseden yang merugikan ekosistem perfilman nasional secara lebih luas.
Argumen LMKN bertumpu pada satu konsep hukum hak cipta: performing right, atau hak mengumumkan. Dalam rezim hak cipta, hak ini memberikan pencipta lagu dan/atau musik kewenangan untuk mengizinkan atau melarang orang lain mengumumkan atau menggandakan karyanya. Konsep ini kemudian berkembang dalam konteks pertunjukan: konser, kafe yang memutar lagu dan/atau musik sebagai latar, restoran yang menghadirkan live music, radio yang menyiarkan lagu dan/atau musik. LMKN mengaplikasikan konsep yang sama kepada bioskop dengan alasan bahwa bioskop memperdengarkan lagu-lagu yang ada dalam film kepada publik secara komersial.
Lagu dan/atau musik dalam film bukan produk yang berdiri sendiri. Keduanya adalah komponen integral dari sebuah karya sinematografi yang utuh. Lagu dan/atau musik hanya bagian dari satu produk yang diciptakan, diproduksi, dan dilisensikan sebagai satu kesatuan.
Ketika seorang produser film memproduksi sebuah karya, seluruh hak atas penggunaan musik yang ada di dalamnya telah diselesaikan secara penuh di tahap produksi, baik melalui pembayaran royalti langsung kepada pencipta, maupun melalui pelepasan hak (assignment atau license) yang telah disepakati antara produser dan pencipta atau pemegang hak. Dengan kata lain, pada saat film selesai diproduksi, lisensi atas setiap lagu dan/atau musik yang ada di dalamnya telah dibayar lunas dan/atau telah mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak yang sah.
Lisensi atas film sebagai satu kesatuan produk kemudian diberikan kepada distributor secara langsung, individual, dan eksklusif, yang selanjutnya meneruskan hak pemutaran kepada bioskop melalui perjanjian yang sudah memperhitungkan seluruh komponen karya tersebut. Memungut royalti kembali dari bioskop atas lagu-lagu yang sama, yang hak penggunaannya sudah diselesaikan di hulu berarti membebankan tarif kedua atas objek yang sama. Praktek ini bukan hanya tidak adil, tetapi bertentangan dengan prinsip dasar hukum hak cipta bahwa satu penggunaan hanya boleh dikenakan satu kewajiban pembayaran.
Bioskop, dalam posisinya, tidak memilih lagu dan/atau musik mana yang ingin dipertunjukkan. Bioskop tidak mengkurasi setlist, juga tidak memutuskan apakah adegan tertentu akan diiringi suara lagu dan/atau musik atau tidak. Bioskop menerima produk film yang sudah jadi, lengkap dengan gambar, dialog, efek suara, dan musik, dan memutarnya. Posisi bioskop dalam rantai ini bukan sebagai penyelenggara pertunjukan musik, melainkan sebagai operator pemutaran film. Platform Over-The-Top (OTT) berada pada posisi yang identik, dimana mereka menayangkan katalog film dan serial yang sudah dilisensikan penuh oleh produser tanpa kewenangan untuk memilih atau mengganti musik di dalamnya.
Di balik persoalan interpretasi ini terdapat konflik terminologi yang tidak disengaja namun konsekuensinya nyata. Undang-Undang Perfilman yang berlaku saat ini menyebut bioskop sebagai pelaku "usaha pertunjukan film." Frasa ini tampaknya tidak bermasalah dalam konteks undang-undang perfilman itu sendiri. Namun, ketika kata "pertunjukan" dipinjam dan ditarik ke ranah hukum hak cipta, kemudian membuka celah interpretasi yang dimanfaatkan untuk menjustifikasi pemungutan royalti performing right.
Sementara itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 59140, yang menjadi basis perizinan berusaha bagi operator bioskop mendefinisikan kegiatan mereka sebagai "aktivitas pemutaran film." Bukan pertunjukan. Bukan penyelenggaraan hiburan musik. Namun, pemutaran film. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia OTT, KBLI 60203, juga secara konsisten mendefinisikan kegiatannya sebagai “jasa distribusi video”.
Ini bukan perbedaan semantik yang dapat diabaikan. Dalam kerangka hukum perizinan usaha yang berbasis KBLI, definisi inilah yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh suatu badan usaha, sekaligus apa kewajiban hukum yang melekat padanya. Ketika undang-undang sektoral menggunakan terminologi yang tidak selaras dengan sistem perizinan yang berlaku, maka ruang interpretasi yang ambigu itu menjadi sumber persoalan, dan dalam kasus ini, sumber pungutan yang tidak memiliki pijakan yang tepat.
Persoalan ini semakin kompleks dalam konteks revisi yang sedang berjalan. Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang kini dalam proses pembahasan memuat ketentuan mengenai kerangka LMK dan LMKN yang belum secara tegas mengecualikan karya audiovisual dari jangkauannya. Ini berarti bahwa tanpa intervensi yang tepat, celah yang ada hari ini tidak hanya akan bertahan, melainkan berpotensi dikuatkan secara normatif.
Badan Perfilman Indonesia tidak berdiri sendiri dalam kekhawatiran ini. Dalam diskusi yang berkembang di tingkat internasional mengenai kerangka LMK di Indonesia, sejumlah pihak dari industri film global telah menyampaikan posisi yang sama: pengelolaan hak secara kolektif bukanlah pola yang lazim dan sesuai untuk sektor film dan televisi.
Alasannya mendasar. Berbeda dengan sektor lagu dan/atau musik di mana hak cipta bisa dipegang oleh banyak pihak yang tersebar dan sulit diidentifikasi secara individual, hak atas sebuah karya film dikonsolidasikan pada produser berdasarkan kontrak dengan seluruh kontributor: sutradara, penulis, aktor, penata musik, dan seluruh kru kreatif lainnya. Produser, atau penerima pengalihan haknya, berada dalam posisi yang tepat untuk melisensikan karya itu secara langsung, individual, dan eksklusif. Inilah yang membuat mekanisme lisensi langsung menjadi model yang paling efisien, transparan, dan adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem film.
Pemberlakuan kewajiban lisensi kolektif terhadap karya sinematografi, atau lebih tepatnya, terhadap operator yang memutar karya sinematografi, tidak hanya bertentangan dengan logika industri ini. Ini juga menciptakan potensi pembayaran ganda: produser sudah membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu dan/atau musik ketika mengakuisisi hak atau mendapatkan lisensi untuk memasukkan lagu dan/atau musik tersebut ke dalam filmnya, dan kini bioskop diminta membayar lagi atas dasar mempertunjukkan lagu dan/atau musik yang ada dalam film tersebut. Siapa yang sesungguhnya menerima pembayaran kedua ini, dan apakah pembayaran ini sampai kepada pencipta yang berhak, adalah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dengan jernih.
Penting untuk diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 89 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah jelas mengatur bahwa wewenang LMKN hanya sebatas mengelola royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik. Dengan demikian, seharusnya LMKN tidak memiliki wewenang melakukan penarikan royalti untuk bidang atau karya sinematografi, baik yang didistribusikan melalui bioskop, televisi, maupun platform OTT.
Badan Perfilman Indonesia mengusulkan dua langkah konkret dalam proses revisi undang-undang yang sedang berjalan:
Pertama, dalam revisi Undang-Undang Perfilman, terminologi "usaha pertunjukan film" perlu diubah menjadi "aktivitas pemutaran film", agar selaras dengan definisi yang sudah berlaku dalam KBLI 59140. Perubahan ini adalah penegasan tentang apa yang sesungguhnya dilakukan oleh bioskop dalam rantai distribusi film, dan dengan demikian menutup celah interpretasi yang selama ini digunakan untuk menjustifikasi pungutan performing right terhadap operator bioskop.
Kedua, dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, ketentuan mengenai LMK dan LMKN perlu secara tegas menyatakan bahwa kerangka lisensi kolektif tidak berlaku terhadap karya sinematografi dan sektor sinematografi, termasuk bioskop, layanan streaming, dan platform VOD/OTT. Apabila pengecualian penuh tidak dimungkinkan secara politik, setidaknya harus tersedia mekanisme opt-out/pengecualian yang jelas bagi pelaku industri film yang telah memiliki pengaturan lisensi langsung secara sukarela.
Kedua usulan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan perlindungan hak cipta pencipta lagu dan/atau musik. Sebaliknya, usulan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perlindungan itu diterapkan secara tepat sasaran, pada jenis penggunaan yang memang masuk dalam definisi performing right, bukan pada aktivitas yang secara hukum dan faktual berbeda dari itu.
Revisi UU Perfilman dan UU Hak Cipta yang sedang berjalan adalah momentum langka. Dua undang-undang yang saling bersinggungan ini jarang direvisi secara bersamaan, dan koreksi yang tidak dilakukan sekarang akan sulit dilakukan kemudian.
Industri film Indonesia sedang dalam fase pertumbuhan yang memerlukan kepastian hukum, bukan lapisan kewajiban baru yang tidak memiliki justifikasi yang memadai. Bioskop adalah ujung tombak distribusi film nasional, tempat film Indonesia bertemu penontonnya, tempat karya sineas kita diuji di hadapan publik. Membebankan kewajiban yang tidak tepat kepada mereka bukan hanya persoalan keadilan bagi operator; melainkan persoalan kesehatan ekosistem distribusi yang menjadi tulang punggung industri secara keseluruhan. Jangan sampai semangat pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta dan pemilik hak cipta di satu sisi justru memberikan beban yang tidak beralasan pada sisi yang lain.
Yang lebih penting, kejelasan norma dalam kedua undang-undang ini akan memberikan sinyal kepada seluruh pemangku kepentingan, produser, distributor, platform digital, investor, bahwa Indonesia serius membangun kerangka hukum perfilman yang konsisten, adil, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
*) Fauzan Zidni, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















