Di balik persoalan interpretasi ini terdapat konflik terminologi yang tidak disengaja namun konsekuensinya nyata. Undang-Undang Perfilman yang berlaku saat ini menyebut bioskop sebagai pelaku "usaha pertunjukan film." Frasa ini tampaknya tidak bermasalah dalam konteks undang-undang perfilman itu sendiri. Namun, ketika kata "pertunjukan" dipinjam dan ditarik ke ranah hukum hak cipta, kemudian membuka celah interpretasi yang dimanfaatkan untuk menjustifikasi pemungutan royalti performing right.
Sementara itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 59140, yang menjadi basis perizinan berusaha bagi operator bioskop mendefinisikan kegiatan mereka sebagai "aktivitas pemutaran film." Bukan pertunjukan. Bukan penyelenggaraan hiburan musik. Namun, pemutaran film. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia OTT, KBLI 60203, juga secara konsisten mendefinisikan kegiatannya sebagai “jasa distribusi video”.
Ini bukan perbedaan semantik yang dapat diabaikan. Dalam kerangka hukum perizinan usaha yang berbasis KBLI, definisi inilah yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh suatu badan usaha, sekaligus apa kewajiban hukum yang melekat padanya. Ketika undang-undang sektoral menggunakan terminologi yang tidak selaras dengan sistem perizinan yang berlaku, maka ruang interpretasi yang ambigu itu menjadi sumber persoalan, dan dalam kasus ini, sumber pungutan yang tidak memiliki pijakan yang tepat.
Persoalan ini semakin kompleks dalam konteks revisi yang sedang berjalan. Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang kini dalam proses pembahasan memuat ketentuan mengenai kerangka LMK dan LMKN yang belum secara tegas mengecualikan karya audiovisual dari jangkauannya. Ini berarti bahwa tanpa intervensi yang tepat, celah yang ada hari ini tidak hanya akan bertahan, melainkan berpotensi dikuatkan secara normatif.
Badan Perfilman Indonesia tidak berdiri sendiri dalam kekhawatiran ini. Dalam diskusi yang berkembang di tingkat internasional mengenai kerangka LMK di Indonesia, sejumlah pihak dari industri film global telah menyampaikan posisi yang sama: pengelolaan hak secara kolektif bukanlah pola yang lazim dan sesuai untuk sektor film dan televisi.
Alasannya mendasar. Berbeda dengan sektor lagu dan/atau musik di mana hak cipta bisa dipegang oleh banyak pihak yang tersebar dan sulit diidentifikasi secara individual, hak atas sebuah karya film dikonsolidasikan pada produser berdasarkan kontrak dengan seluruh kontributor: sutradara, penulis, aktor, penata musik, dan seluruh kru kreatif lainnya. Produser, atau penerima pengalihan haknya, berada dalam posisi yang tepat untuk melisensikan karya itu secara langsung, individual, dan eksklusif. Inilah yang membuat mekanisme lisensi langsung menjadi model yang paling efisien, transparan, dan adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem film.
Pemberlakuan kewajiban lisensi kolektif terhadap karya sinematografi, atau lebih tepatnya, terhadap operator yang memutar karya sinematografi, tidak hanya bertentangan dengan logika industri ini. Ini juga menciptakan potensi pembayaran ganda: produser sudah membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu dan/atau musik ketika mengakuisisi hak atau mendapatkan lisensi untuk memasukkan lagu dan/atau musik tersebut ke dalam filmnya, dan kini bioskop diminta membayar lagi atas dasar mempertunjukkan lagu dan/atau musik yang ada dalam film tersebut. Siapa yang sesungguhnya menerima pembayaran kedua ini, dan apakah pembayaran ini sampai kepada pencipta yang berhak, adalah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dengan jernih.
















