RUU Hak Cipta Perlu Perjelas Hak Ekonomi Media dan Kompensasi Jurnalis di Era AI
Terbaru

RUU Hak Cipta Perlu Perjelas Hak Ekonomi Media dan Kompensasi Jurnalis di Era AI

Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya berulang sehingga pemanfaatan konten oleh pihak lain semestinya memberikan nilai ekonomi bagi media.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Sesi panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026. Foto: istimewa
Sesi panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026. Foto: istimewa

Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi sorotan di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. Revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur batas penggunaan karya jurnalistik oleh penyedia layanan AI.

Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 pada sesi panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?”. Panel yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan Produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi untuk menjaga keberlanjutan produksi berita. Menurutnya, kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya berulang sehingga pemanfaatan konten oleh pihak lain semestinya memberikan nilai ekonomi bagi media.

Baca Juga:

“RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga perlu memberikan kejelasan mengenai batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan atas karya jurnalistik,” kata Wahyu dilansir dari keterangannya, Kamis (29/10).

Salah satu usulannya adalah membentuk lembaga pengelolaan lisensi kolektif yang dapat mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan mendistribusikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Mekanisme tersebut dinilai dapat membantu media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi secara mandiri.

Namun, pengelolaan lisensi kolektif membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info