RUU Hortikultura Dicurigai Titipan Pemodal
Berita

RUU Hortikultura Dicurigai Titipan Pemodal

Pantas untuk tidak disahkan karena cacat prosedural dan cacat subtansi.

Inu/Yoz
Bacaan 2 Menit
RUU Hortikultura dicurigai titipan pemodal, Foto: Ilustrasi (Sgp)
RUU Hortikultura dicurigai titipan pemodal, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Aksi menirukan pesulap kembali dilakukan para legislator. Kali ini kepentingan pemodal yang ingin diakomodasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hortikultura.

 

Begitulah tudingan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada DPR. Mereka menyampaikan, RUU ini akan disahkan DPR pada Rapat Paripurna, 26 Oktober 2010.

 

RUU ini, menurut M Islah manajer kampanye air dan pangan Walhi, diduga hanya memperluas cengkeraman pemodal besar guna mendapat keuntungan dari usaha mereka. “Sepertinya, target utama pengaturan RUU ini adalah usaha skala besar,” tukasnya, Rabu (13/10). Baik produsen tanaman hortikultura maupun pengusaha tanaman itu sendiri.

 

Apalagi, lanjut Islah, dia ketahui saat pembahasan, tak pernah masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan. "Sumber kami menyatakan pembahasan hanya dilakukan DPR dengan pengusaha," sahut Islah.

 

Menurut dia, RUU yang menjadi inisiatif DPR itu masih menyimpan beberapa pasal bermasalah. Semisal masih memuat kewenangan pemerintah menetapkan kawasan hortikultura.

 

Zaenal Mutaqin dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada kesempatan sama menilai, kewenangan ini hanya mengulang potensi konflik seperti pernah terjadi dalam penerapan kawasan pertambangan.

 

“Tanah masyarakat tak besertifikat, akan mudah diklaim sebagai tanah negara,” imbuhnya. Padahal, merujuk UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur tentang pengadaan lahan serta kewajiban pelaku usaha terhadap pemilik tanah, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dengan peraturan perundangan lain.

Tags: