RUU Hortikultura Dicurigai Titipan Pemodal
Berita

RUU Hortikultura Dicurigai Titipan Pemodal

Pantas untuk tidak disahkan karena cacat prosedural dan cacat subtansi.

Inu/Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Jika diloloskan, lanjut Zaenal, maka RUU ini setidaknya akan bertubrukan dengan setidaknya tujuh undang-undang, diantaranya UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. “Malah, mempersempit akses petani akan lahan sendiri yang rata-rata hanya memiliki 0,3 hektare.”

 

RUU ini diduga menjadi pintu memperkaya pengusaha terkait dengan hak paten dan hak cipta penggunaan tanaman transgenetika. Sebaliknya, menjadi beban tinggi bagi petani yang memanfaatkan.

 

Apabila RUU membatasi penggunaan tanaman transgenetika, menurut Islah tetap hanya menambah kaya raksasa produsen transgenetika yang ada selama ini seperti Cargill dan Mosanto. Sebaliknya, jika diperluas, penelitian Friends of the Earth menyatakan, penggunaan pestisida meningkat pada tanaman hasil rekayasa genetika. "Timbul dampak bagi kesehatan dan lingkungan," ujarnya.

 

Islah menyoroti pola kemitraan dalam pengusahaan tanaman hortilkultura dalam RUU ini, berupa inti plasma dan subkontrak. Bila menerapkan pola inti plasma, pembuat RUU tidak belajar akan adanya fakta ketidakadilan rakyat seperti kasus tambak udang Dipasena di Lampung. “Pola subkontrak juga akan menempatkan petani sebagai buruh yang minim perlindungan hukum,” paparnya.

 

Lebih membahayakan lagi, RUU mengenalkan pola jaminan keamanan dari gangguan fisik, biologis, kimiawi, dan lainlain di kawasan hortikultura. Dijelaskan, gangguan fisik berupa gangguan keamanan, pencurian, perusakan, gangguan hewan, dan longsor. Hal ini dimungkinkan menjadi saluran menjadikan kawasan hortikultura menjadi objek vital nasional sesuai Keppres No 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital.

 

Menurut Jumi Rahayu, Manager Advokasi Hukum & Kebijakan Walhi, RUU ini tidak menjawab persoalan mendasar. Yaitu bagaimana ketahanan pangan di Indonesia terjamin. Masalah tersebut, lanjut Jumi bukan semata produksi, “Tapi juga ketersediaan lahan.”

 

Bahkan, Islah mengatakan, masalah dasar lain dari rencana ketahanan pangan adalah minimnya infrastruktur pertanian. “Karena itu, RUU sebaiknya memasukkan jaminanan infrastruktur bagi petani, bukan swasta.”

Tags: