Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pemerintahan sekarang untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai upaya pencegahan korupsi agar lebih maksimal.
“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir Antara.
MAKI mengamini laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren kasus korupsi yang meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir. Bahkan menurut Boyamin, kasus korupsi justru meningkat dalam delapan tahun terakhir.
"Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi)," ucapnya.
Baca juga:
- Beragam Usulan untuk RUU Perampasan Aset
- 4 Jenis Aset Tindak Pidana dapat Dirampas Menurut RUU Perampasan Aset
Mestinya, kata Boyamin, data ICW tersebut menjadi cerminan dan jadi bahan untuk pemerintah sekarang yang memasuki masa akhir jabatannya, dan meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat.
Selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, kata dia, pemerintah juga dapat memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak mentaati putusan MK terkait tindak pidana korupsi dan undang-undang berkaitan dengan kementerian.