RUU Kadin Bergulir, Batas Wewenang Kadin dan Pemerintah Dipersoalkan
Utama

RUU Kadin Bergulir, Batas Wewenang Kadin dan Pemerintah Dipersoalkan

Fungsi kebijakan Kadin yang diatur Pasal 8 dan 9 RUU memposisikan lembaga ini punya tugas mirip Kementerian Koordinator sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Anggota Komisi VI DPR, Rizal Bawazier saat rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR terkait pembahasan RUU Kadin di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (27/8/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Anggota Komisi VI DPR, Rizal Bawazier saat rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR terkait pembahasan RUU Kadin di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (27/8/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Babak baru pembenahan organisasi dunia usaha mulai dibuka di parlemen. Komisi VI DPR kini menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Rancangan beleid ini menjadi pijakan baru untuk menata kembali peran, kedudukan, dan kewenangan Kadin di tengah dinamika dunia usaha yang terus berubah.

Namun, langkah memperluas peran Kadin itu mulai menyentuh wilayah yang rawan bersinggungan dengan pemerintah. Di ruang rapat Komisi VI DPR, Kamis, 27 Agustus 2026, anggota Komisi VI Rizal Bawazier menggarisbawahi Pasal 8 RUU Kadin. Pasal itu memberi ruang bagi Kadin untuk terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri dan lembaga pemerintah lainnya.

Bagi Rizal, rumusan tersebut terlalu jauh. Kadin seolah ditempatkan berada di meja yang sama dengan kementerian dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. Batas antara wadah dunia usaha dan tangan pemerintah pun berisiko menjadi kabur.

Ia mengusulkan untuk mengerem tafsir itu dengan frasa ‘dapat’. Dengan tambahan frasa tersebut, keterlibatan Kadin menjadi pilihan, bukan kewajiban. Rumusannya: “Fungsi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kadin dapat terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri dan lembaga pemerintah lainnya”.

Baca juga:

Tanpa frasa ‘dapat’, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan bias dan membuka ruang dualisme dalam penetapan kebijakan nasional.

“Ini seolah ada dualisme dalam menetapkan kebijakan nasional,” ujarnya.

Kerancuan itu bagi Rizal belum berhenti di Pasal 8. Pasal 9 RUU Kadin juga membuka ruang yang cukup lebar bagi Kadin untuk masuk ke ranah kebijakan pemerintah. Empat tugas yang dirumuskan dalam pasal tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan fungsi Kementerian Koordinator.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info