RUU Kedokteran: Mengamankan Dokter, Mengabaikan Pasien
Fokus

RUU Kedokteran: Mengamankan Dokter, Mengabaikan Pasien

RUU Praktek Kedokteran disambut gembira oleh para dokter yang berharapprofesi mereka akan terlindungi Di sisi lain, RUU tersebut juga mendapat sorotan miring karena dinilai kurang memberikan perlindungan terhadap pasien.

Tri
Bacaan 2 Menit

 

Soal perlu tidaknya sebuah undang-undang bagi para dokter memang akan menjadi perdebatan yang terbuka dalam pembahasan RUU Praktek Kedokteran. Marius  menyatakan, pihaknya dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya, seperti YLKI, LBH Jakarta, YLBHI, YAPICA telah sudah membentuk koalisi menolak keberadaan RUU Kedokteran. Sebaliknya, para dokter sudah bertekad akan mengajukan protes bila DPR belum juga menuntaskan RUU yang sudah disiapkan dua tahun silam ini.

 

Tapi sejatinya, seperti juga keinginan sebagian para dokter, para anggota komisi VIII yang beberapa di antarannya berprofesi sebagai dokter dalam rapat dengar pendapat dengan aliansi dokter RS. Bunda Indonesia (5/02) memandang keberadaan perangkat peraturan setingkat undang-undang bagi profesi kedokteran memang sangat diperlukan. Mereka merujuk ke Malaysia, negara tetangga Indonesia yang sudah sejak lama memiliki undang-undang bidang kedokteran (Medical Act).

 

Di sisi lain, soal pembahasan RUU Praktek Kedokteran di DPR, Marius menyatakan tetap akan mendesak DPR bahwa saat ini RUU Praktek Kedokteran tidak diperlukan. Ia bersikukuh agar melainkan buat peraturan pemerintah tentang standar profesi dokter. Apapun yang dihasilkan nanti, yang terpenting harus ada jaminan perlindungan yang memadai bagi pasien. RUU Praktek Kedokteran yang hanya melindungi dokter tapi mengabaikan pasien, hanya akan menimbulkan eksklusifitas dan rentan untuk disalahgunakan.

Tags: