RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Disetujui Jadi UU
Terbaru

RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Disetujui Jadi UU

Diharapkan dapat meningkatkan hubungan bilateral kedua negara, serta menghormati kedaulatan integritas kedua wilayah negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Setidaknya melalui kerja sama tersebut yang dikuatkan dalam bentuk UU dapat menguntungkan kedua belah pihak negara; mendukung peningkatkaan kerja sama pertahanan berdasarkan prinsip kesetaraan; dan menghormati kedaulatan integritas kedua wilayah negara. “Kami mengharapkan kerja sama di bidang pertahanan dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Singapura dan meningkatkan kesejahteraan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” katanya.

Sementara mewakili pemerintah, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyambut baik adanya pengesahan RUU Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu. Menurutnya, UU tersebut bakal menjadi payung hukum kerja sama bidang pertahanan antara pemerintah Indonesia dan Singapura.

Menurutnya, kerja sama bidang pertahanan tersebut dapat meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Hal tersebut sejalan dengan perjanjian di bidang politik, hukum, dan keamanan yang diteken pada 25 Januari 2022 lalu di Pulau Bintan yakni kesepakatan antara lain perjanjian ekstradisi, persetujuan flight information region, dan kerja sama bidang pertahanan.

“Setelah mempertimbangkan sungguh-sungguh, kami Menteri Pertahanan mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan basmallah menyatakan setuju RUU tentang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang kerja Sama Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.”  

Tags:

Berita Terkait