RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan
Terbaru

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Atur Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan

Mendapatkan gaji secara penuh di bulan pertama sampai ketiga. Sementara di bulan keempat sampai keenam mendapatkan gaji 70 persen dari total upah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Perlu diketahui, pengaturan cuti melahirkan dalam draf RUU KIA yang Hukumonline peroleh versi Desember 2021 diatur dalam Bab II tentang Hak dan Kewajiban. Khususnya dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3). Ayat (2) menyebutkan, “Setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan waktu istirahat untuk memerah air susu Ibu selama waktu kerja; b. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan; c. mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran; d. mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga; dan/atau e. mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Setiap Ibu yang sedang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan”.

Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin dalam pandangan fraksi partainya menilai perlu mempertimbangkan secara cermat beban dan kewajiban yang diberikan pada badan usaha. Sebab, badan usaha berupa perusahaan tempat bekerja dalam rangka mensejahterakan ibu dan anak wajib memberikan sumber pendanaan, memberikan cuti melahirkan pada ibu selama 6 bulan. Bahkan, berhak mendapat pendampingan dari suami, serta menyediakan fasilitas khusus dan memberikan gaji secara penuh selama cuti.

“Mengingat kemampuan keuangan setiap badan usaha di Indonesia tidaklah sama, maka harus dikaji lebih baik, misalnya menetapkan secara proporsionalitas keuangan yang ada,” katanya.

Tags:

Berita Terkait