RUU Ketahanan Siber Potensial Ancam Kebebasan Sipil
Berita

RUU Ketahanan Siber Potensial Ancam Kebebasan Sipil

Tidak punya alasan kuat bagi DPR dan pemerintah tergesa-gesa membahas dan mengesahkan RUU KKS menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Belum lama ini, BSSN memang mendesak DPR agar segera mengesahkan draf RUU KKS menjadi UU. Namun faktanya, pemerintah sendiri tak kunjung menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sementara waktu tersisa hanya satu bulan dua pekan ke depan. Sebab, pada Oktober 2019, bakal ada pelantikan keanggotaan DPR periode 2019-2024.

 

Senada, Anggota Komisi I DPR Evita Nusanty menilai RUU KKS masih perlu diperdalam rumusannya. Lagi pula, pemerintah belum juga menyodorkan DIM RUU KKS. Dia menilai masih terdapat pasal yang inkonsistensi. Termasuk potensi terjadinya benturan kepentingan antar institusi yang menyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber ini.  

 

Eva meminta pemerintah kritis jika RUU ini masuk pembahasan rumusan pasal per pasal untuk perbaikan. Termasuk perlunya perbaikan agar substansi RUU tak hanya melegitimasi kewenangan BSSN. Akan tetapi, institusi lain juga dapat menjalankan penyelenggaraan keamanan siber lain. Seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Keimigrasian, Kejaksaan, Kemenkominfo, BNPT.

 

Sebelumnya, Pakar Hukum Telematika Edmon Makarim mengatakan isu krusial dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah seberapa lama waktu yang dibutuhkan negara untuk mengenali serangan/ancaman siber dan memulikan keadaan/situasinya seperti semula. 

 

“Kalau negara kena serangan, seberapa cepat pulih kembali daya tahan dan daya tangkalnya. Dengan RUU ini bagaimana bisa berkolaborasi, seberapa cepat mampu mengenal serangan tadi dan memulihkan demi kepentingan bangsa dan negara,” kata dia

 

Namun, soal penyadapan dapat menjadi ancaman, kata dia, penyadapan dalam RUU KKS tidak menjadi isu krusial. Sebab, kalau dicari kata "penyadapan" dalam RUU itu tidak akan ketemu. Akan tetapi, setiap penyampaian informasi pasti ada sinyal (signal) dan sandi (coding), serta dalam konteks penyadapan biasanya ada garis miring (/) intersepsi.  “Isu penyadapan hampir ada di semua UU terkait kewenangan penyidikan.” 

Tags:

Berita Terkait