RUU KSDAHE Masuk Tahap Pembahasan Tripatrit
Terbaru

RUU KSDAHE Masuk Tahap Pembahasan Tripatrit

Masih terdapat inkonsistensi perumusan redaksional pasal maupun inkonsistensi konsep dasar. penggunaan istilah ‘konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya’ yang ada pada batang tubuh RUU dan dengan penggunaan istilah ‘konservasi keanekaragaman hayati’ pada penjelasan umum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) masuk tahap pembahasan. Kesepakatan diambil setelah pemerintah dan DPD memberikan pandangannya. Selanjutnya, pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDAHE kepada Komisi IV DPR.

“Apakah rencana jadwal pembahasan RUU KSDAHE dapat disetujui,” ujar Ketua Komisi IV Sudin dalam rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (22/11/2022).

Pemerintah yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof Siti Nurbaya Bakar menyampaikan RUU KSDAHE menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut yang merupakan perubahan UU No.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya perlu mendapat perhatian. Bagi pemerintah, UU 5/1990 telah banyak  memberikan kontribusi dalam mengamankan potensi sumber daya alam serta kelestarian dan pemanfaatannya.

Menurutnya, selama ini UU 5/1990 menjadi benteng pertahanan dalam menjaga fungsi hutan secara nasional. Setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam konsepsi perlindungan dan konservasi kawasan hutan yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tiga prinsip dasar itu menjadi pilar utama dalam mengelola kawasan konservasi dengan 109 ribu jenis flora dan 17.400 jenis fauna baik di kawasan dan luar hutan konservasi,” ujarnya.

Bagi pemerintah, kata Siti, substansi yang diatur dalam UU 5/1990 masih relevan dengan kondisi kekinian. Tapi, terdapat tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU 5/1990. Antara lain terbatasnya kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kehutanan dalam penyidikan. Kemudian tidak optimalnya jenis dan tingkat tuntutan serta pemberatan sanksi perdata maupun hukuman pidana. Bahkan belum adanya sistem pendanaan berkelanjutan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pemerintah memandang dalam RUU KSDAHE tak perlu mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan kawasan konservasi dari pemerintah pusat ke daerah. Sebab, hutan konservasi sebagai benteng terakhir kawasan hutan cukup dengan pendelegasian kewenangan melalui proosedur kerja sama pemerintah pusat dan daerah, serta sistem dekonsentrasi dan/atau devolusi.

Tags:

Berita Terkait