RUU P2SK Dinilai Lemahkan dan Rusak Stabilitas Sistem Keuangan
Utama

RUU P2SK Dinilai Lemahkan dan Rusak Stabilitas Sistem Keuangan

Dalam pengaturan RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal bermasalah yang mengancam independensi lembaga otoritas sektor keuangan dan berisiko menimbulkan masalah pelik ke depannya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
RUU P2SK Dinilai Lemahkan dan Rusak Stabilitas Sistem Keuangan
Hukumonline

Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menggunakan metode omnibus law ini menjadi perhatian tersendiri. Salah satu pengaturan yang perlu diperhatikan mengenai perubahan tata kelola otoritas sektor keuangan.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengungkapkan seharusnya RUU P2SK diharapkan dapat memperkuat sistem keuangan dan perekonomian menghadapi risiko krisis. Namun, dalam pengaturan RUU P2SK masih terdapat beberapa pasal bermasalah yang mengancam independensi lembaga otoritas sektor keuangan dan berisiko menimbulkan masalah pelik ke depannya.

“Bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan. RUU P2SK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk dengan baik dan buah manfaatnya sudah dinikmati selama ini,” ungkap Deni dalam CSIS Media Briefing “Kesiapan Menghadapi Krisis dengan RUU P2SK” pada Kamis (27/10) lalu.

Baca Juga:

Deni memaparkan setidaknya terdapat lima isu bermasalah pada RUU P2SK tersebut. Antara lain, kekuatan absolut Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan peran sentral Menteri Keuangan, independensi lembaga otoritas keuangan, penambahan fungsi (multiple objectives) bank sentral yang kontra-produktif, kewajiban penyesuaian suku bunga, permanen burden sharing (pembelian SBN oleh Bank Indonesia).

“Aturan mengenai KSSK dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan berpeluang mengurangi kewenangan dan mengamputasi independesi institusi lain seperti BI, OJK dan LPS. Karena mereka harus patuh pada aturan yang dibuat disepakati oleh KSSK atas nama stabilitas sistem keuangan. Peranan eksekutif yang direpresentasikan Menteri Keuangan dalam pengambilan keputusan KSSK sangat besar,” ungkap Deni.

Sehubungan independensi lembaga otoritas keuangan, Deni memaparkan independensi lembaga-lembaga otoritas sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beriko dilemahkan dengan kehadiran RUU P2SK. Salah satu ketentuannya yaitu dihapuskannya pasal yang melarang bahwa anggota dewan komisioner, gubernur dari BI, OJK, dan LPS berasal dari partai politik.

Tags:

Berita Terkait