Perkembangan retail modern dan digitalisasi perdagangan berpengaruh pada pasar rakyat dan tradisional sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono dalam seminar nasional bertajuk "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional", Jumat (5/6/2026). Badan Keahlian DPR berkolaborasi dengan Universitas Jember dalam diseminasi dan peningkatan partisipasi masyarakat atas RUU ini.
Bayu menyoroti sejumlah pemerintah daerah yang telah aktif membuat Peraturan Daerah tentang pasar tradisional. Namun, sejauh ini belum terdapat undang-undang yang mengatur secara keseluruhan. “Perlu legislasi yang kuat yang kemudian melindungi pedagang kecil yang mayoritas berasal dari sektor usaha mikro kecil dan menengan agar daya saingnya tetap terjaga, akses modal, dan distribusi barang tetap dapat terlindungi,” ucapnya yang juga tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Baca juga:
- FH UNEJ Yudisium 56 Lulusan, Dekan Pesan Jaga Integritas dan Percaya Diri Hadapi Dunia Kerja
- Ermanto Fahamsyah Dikukuhkan Jadi Guru Besar UNEJ, Dorong Penguatan Hukum Perkelapasawitan
Bayu berharap dengan disahkannya RUU ini bisa meningkatkan peran pasar tradisional dalam menopang ekonomi lokal, menyediakan lapangan kerja, dan pusat interaksi sosial dan budaya. “Di pasar itulah saya pikir perkembangan toleransi akan tumbuh, maka perspektif ilmu budaya menjadi penting,” ujarnya.
Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, memberikan keterangan tambahan. Saat ini, RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sedang dalam tahap penyusunan di Badan Keahlian DPR. Proses penyusunan tidak terlepas dari penerimaan aspirasi masyarakat melalui meaningful participation.
Ketika berdiskusi mengenai kondisi pasar tradisional, Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Jember, Ika Barokah Suryaningsih menyebut tiga persoalan pasar tradisional. Pertama, fisik dan higienitas yang terbatas. Bangunan tempat pasar tradisional pada umumnya menumbuhkan citra negatif, seperti bau, kumuh, kotor, dan rentan terhadap risiko kebakaran.
Kedua, sistem operasional pasar tradisional bersifat manual. Contohnya, waktu operasional pasar-pasar di daerah terbatas pada hari pasaran. Selain itu, sistem pencatatannya juga konvensional.
Ketiga, pasar tradisional mengalami isolasi logistik. Artinya, akses pasok barang memakan waktu lama. Banyak pedagang kecil pedalaman harus berjalan jauh tanpa mendapatkan tempat atau lapak yang tetap di dalam pasar.
Berdasarkan kondisi yang ada di lapangan tersebut, Ika memaparkan perlunya pelindungan yang bersifat membangun. Upaya pembangunan kelayakan pasar tradisional dapat dilakukan dengan revitalisasi dan integrasi standarisasi modern.
Guru Besar Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember ini memaparkan usulan. Secara fisik, infrastruktur sanitasi pasar harus ditunjang dengan menambah ketersediaan air bersih, memastikan drainase yang lancar, dan membangun manajemen limbah organik terpadu. Secara pelayanan, literasi keuangan dan digital para pedagang tradisional perlu ditingkatkan supaya pasar tradisional dapat mengakomodasi e-payment.
Sebagai tanggapan atas upaya pembangunan kelayakan pasar tradisional, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, menambahkan bahwa RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional harus menjamin revitalisasi yang tidak merugikan pedagang lama.
Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember ini menekankan bahwa revitalisasi pasar tidak bisa sekadar dimaknai sebagai pembangunan gedung. Keterjangkauan retribusi setelah revitalisasi juga perlu diterapkan supaya tidak membebankan pedagang.
“RUU ini seharusnya dirumuskan dalam rangka untuk memastikan kembali pasar tradisional yang berposisi sebagai ruang ekonomi rakyat, bukan hanya sebagai sekadar objek pembangunan fisik atau sumber retribusi daerah,” ujarnya.
















