DPR memasukan agenda pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada masa Persidangan V Tahun Sidang 2021‐2022. Salah satu persoalan dalam penyusunan beleid tersebut yaitu perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai Otoritas Pelindungan Data Pribadi (Otoritas PDP) yang mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sisi lainnya, Kominfo menghendaki Otoritas PDP berada di bawahnya. Perdebatan tersebut telah menjadikan pembahasan RUU PDP begitu berlarut dan tak kunjung beranjak ke pembahasan‐pembahasan lainnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar menyatakan penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independent, sehingga meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, sebagaimana usulan Kominfo, bukanlah opsi terbaik.
Baca:
- LAPS-SJK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
- Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen
- Risiko dan Langkah Mitigasi Serangan Siber Sektor Perbankan Digital
Lebih lanjut, Wahyudi memaparkan secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Terdapat beberapa pertimbangan mendasar, menurut Wahyudi, perihal urgensi pembentukan Otoritas PDP yang independen.
Pertama, UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat, sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian. Kementerian juga merupakan bagian dari pengendali data, yang memiliki kewajiban kepatuhan pada UU PDP. Selain itu, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah, terhadap hukum PDP.
“Jika Otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, ini berarti bahwa Kominfo akan duduk sebagai “pemain sekaligus wasit” atau pengendali data sekaligus pengawas terhadap dirinya sendiri dan pengendali data lainnya). Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh entitas privat dengan motif ekonomi, melainkan juga oleh entitas publik untuk tujuan layanan publik, pendapatan negara, maupun juga politik,” ungkap Wahyudi, Senin (23/5).
Kedua, dia menjelaskan meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga, menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan aik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan. Ketika ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo,sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara. Sementara, urusan komunikasi dan informasi bukanlah urusan pemerintahan yang bersifat mutlak, sehingga terbuka peluang pembubaran atau peleburan Kominfo di masa mendatang.
Pun, jika Otoritas PDP berdiri sebagai LPNK (Lembaga Pemerintah Non‐Kementerian), peluang pembubaran sewaktu‐waktu juga sangat terbuka. Mengingat, pada prinsipnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang berada di bawah kendali eksekutif. Dengan begitu, Otoritas PDP dapat sewaktu‐waktu dibubarkan Presiden, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden yang sedang menjabat.
Pilihan ini dikhawatirkan Wahyudi menyebabkan Otoritas PDP tidak memiliki kedudukan yang pasti, terkait eksistensi dan keberlanjutannya. Misalnya saja, Presiden Joko Widodo pernah membubarkan 10 LPNK melalui Peraturan Presiden No. 112/2020, salah satunya adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang berada di bawah Kominfo.
Ketiga, menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK, akan berisiko besar pada ketidak‐efektifan dalam pengambilan keputusan. Bila otoritas ini ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, pihak pengambil keputusan tertinggi otoritas tersebut dipertanyakan.
“Kepala otoritas atau justru Menteri Kominfo? Selain itu, jika bentuknya LPNK, kepemimpinannya bersifat tunggal berada pada kepala lembaga, setidaknya dalam praktik 40 LPNK), sementara sebuah Otoritas PDP menghendaki model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolegial‐kolektif. Model kepemimpinan kolegial‐kolektif menghendaki kelembagaan yang bersifat multi‐members commissioner, dengan ketua semata‐mata hanya sebagai spoke persons, bukan pengambil keputusan tertinggi,” ungkap Wahyudi.
Menurutnya, pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pimpinan, bisa melalui musyawarah atau voting. Dalam proses pemilihan komisioner tersebut, setidaknya harus melibatkan dua otoritas politik, misalnya Presiden dan DPR, tidak bisa dilakukan penunjukan langsung oleh satu otoritas politik, misalnya Presiden atau bahkan Menteri. Keterlibatan dua otoritas politik tersebut bisa dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau bisa juga dalam bentuk pemberian pertimbangan.
Keempat, Wahyudi memaparkan soal usulan membentuk mekanisme pengawasan khusus terhadap Otoritas PDP, bila berada di bawah Kominfo, seperti halnya pengawasan terhadap Badan Intelijen Negara (BIN), juga tidak tepat. Pembentukan Sub‐Komisi Pengawas Intelijen Negara dalam UU Intelijen Negara berangkat dari argumentasi perlunya kontrol sipil demokratis (democratic civilian control) terhadap institusi intelijen.
“BIN pada dasarnya adalah institusi sipil pada cabang kekuasaan pemerintah, yang bertugas memberikan informasi kepada presiden, agar dapat mengambil keputusan secara cepat dan tepat (velox et exactus). Mengapa dibentuk pengawas khusus? Sebab ada pertimbangan kerahasiaan dalam kerja‐kerja intelijen negara. Berbeda dengan Otoritas PDP yang bekerja untuk memastikan semua sektor (pemerintah dan swasta) patuh pada UU PDP, dengan menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” ungkap Wahyudi.
Menurutnya, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum PDP. Pengawasan terhadap Otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan, melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam UU PDP.
Kelima, Wahyudi menilai jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan.
Hal ini akan berimplikasi menjadikan peraturan yang dibuat tidak memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta di luar sektor komunikasi dan informasi. Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data.
Selanjutnya, terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non‐litigasi, juga menjadi problematik, mengingat wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi.
Sedangkan, Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ajudikasi, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif). Tanpa adanya wewenang melakukan ajudikasi non‐litigasi, Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda. Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan, untuk memastikan adanya due process of law.
Sementara itu, bertepatan dengan Presidensi G20, pemerintah juga tengah mematangkan usulan pengaturan cross border data flows (arus data lintas negara), sebagai salah satu usulan prioritas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG). Sayangnya, Wahyudi menjelaskan pembicaraan antara cross border data flows dengan RUU PDP terkesan tidak dilakukan secara paralel dan sinkron. Padahal senyatanya, keberadaan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital, khususnya untuk membangun kepercayaan (trust) dalam arus data lintas negara.
“Oleh sebab itu, agar memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara‐negara G20 lainnya, selain perlu akselerasi proses pembahasannya, untuk dapat diselesaikan sebelum pertemuan G20, juga penting memastikan hadirnya Otoritas PDP yang independen,” papar Wahyudi.
















