RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Siap Diajukan ke DPR
Berita

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Siap Diajukan ke DPR

RUU ini memberikan pengecualian terhadap situasi-situasi tertentu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, RUU ini tetap memberikan pengecualian terhadap kasus-kasus tertentu. Misalnya saja untuk daerah pelosok yang masih minim sistem komunikasi, RUU ini dinyatakan tidak berlaku sampai adanya peningkatan sistem komunikasi dengan tenggat waktu tertentu. Selain itu, jenis-jenis usaha yang sangat tergantung dengan transaksi seperti usaha retail dan pom bensin juga akan dimasukan dalam pengecualian.

 

(Baca Juga: Kinerja Legislasi DPR Minim di Tahun Politik)

 

Dian juga menegaskan bahwa dalam proses pembuatan RUU ini, PPATK sudah melibatkan semua pihak seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, OJK, BI, KPK, dan lembaga terkait lainnya. Lalu kapan RUU ini akan diajukan ke DPR? Dian menegaskan pihaknya akan memasukkan draft RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai ini paling cepat pada tahun 2020 mendatang.

 

“Kalau tahun ini tidak mungkin, paling cepat tahun 2020 karena tergantung agenda DPR prioritas mana. Dan dalam pembuatan draf kita sudah koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemenkeu, BI, OJK, bahkan lembaga terkait seperti KPK kita ajak konsultasi jadi untuk memastikan bahwa agar upaya kita membatasi transaksi tunai ini bisa efektif,” jelasnya.

 

Sementara itu, RUU ini juga menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Dalam RUU, sanksi akan dijatuhkan kepada pihak perbankan yang terbukti tidak patuh. Bank yang melayani transaksi tunai di atas Rp100 juta akan dianggap tidak prudent.

 

“Karena terus terang saja Indonesia ini jadi berkembang segala jenis kejahatan karena kita terlalu banyak menggunakan uang kes. Jadi kalau uang cash itu enggak bisa dikejar, kalau melalui sistem kita mudah. Kalau tidak dipaksa penjahat itu tidak mau masuk ke dalam sistem. Dan sanksi itu ada tahapan yang dilakukan, tapi itu lebih kena ke bank-nya,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait